SERANG – Menindaklanjuti perintah, Kapolres Serang, personil Sie Propam memeriksa personil di Mako Polres Serang dan 6 Polsek jajaran dalam kegiatan penegakan, penertiban dan disiplin (gaktibplin), Senin (23/6/2025).
Enam Polsek yang menjadi sasaran operasi gaktibplin yaitu Polsek Cikande, Jawiilan, Kopo, Pamarayan, Cikeusal dan Petir.
Hasilnya, sebanyak 12 personil polsek ditemukan rambut tidak rapi dan berjenggot, sikap tampang yang tidak rapi, tidak membawa SIM serta tidak membawa surat nyata diri.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko untuk menertibkan dan menegakan disiplin personil di polres dan polsek jajaran yang melakukan pelanggaran,” ungkap Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto.
Kasi Propam yang memimpin langsung operasi menjelaskan kegiatan gaktibplin meliputi kondisi mapolsek, seragam polisi (gampol), kondisi senpi, dokumen kendaraan serta surat kelengkapan nyata diri seperti KTP, surat anggota polisi, BPJS, SIM ataupun surat izin menggunakan senpi.
“Ada 12 personil diberikan tindakan disiplin karena berpenampilan tidak rapi, tidak membawa surat nyata diri dan SIM,” jelasnya.
Dijelaskannya, kegiatan Gaktibplin juga meliputi pemeriksaan handphone sebagai antisipasi adanya oknum anggota yang mengakses situs judi online.
“Untuk surat izin menggunakan dan kondisi senpi, aplikasi judi online serta lainnya juga tidak ditemukan adanya pelanggaran, terkecuali rambut tidak rapi dan berjenggot sudah kita tindaklanjuti untuk memperbaiki diri,” jelasnya.
Menurut Jhoni, kegiatan gaktibplin ini dilakukan secara mendadak. Tujuannya untuk melihat dan mengetahui secara riil anggota polsek dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur.
“Sesuai perintah pimpinan, pemeriksaan dilakukan tanpa pemberitahuan. Ini untuk melihat langsung pelaksanaan tugas mereka di lapangan secara riil, apakah sesuai dengan prosedur,” tandasnya.