Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melalui Unit Kamseltibcarlantas melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya dan sanksi hukum bagi kendaraan yang Over Dimension dan Over Load (ODOL), Rabu (25/06/2025), di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini menyasar para pengemudi angkutan barang dan masyarakat umum yang beraktivitas di sekitar area perkantoran dan kawasan logistik. Sosialisasi dilakukan secara langsung oleh personel Satlantas dengan membagikan brosur dan menyampaikan imbauan di titik-titik strategis.
Ps. Kanit Kamseltibcarlantas Satlantas Polresta Tangerang, Iptu Pius, menjelaskan bahwa kendaraan ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar terhadap tingginya angka kecelakaan dan kerusakan jalan di wilayah hukum Polresta Tangerang.
“Kendaraan yang melebihi dimensi atau beban seharusnya tidak dioperasikan karena membahayakan pengguna jalan lainnya serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan,” tegas Iptu Pius.
Ia menambahkan bahwa selain membahayakan keselamatan, pelanggaran ODOL juga dapat dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pengemudi dan pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi tilang, bahkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional jika pelanggaran dilakukan secara berulang,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan edukatif dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang selamat, aman, dan tertib di wilayah Kabupaten Tangerang. Satlantas Polresta Tangerang akan terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan ke titik-titik lain yang rawan pelanggaran ODOL.