Polres Cilegon Ungkap Kelompok Curas Roda Dua

img-20191127-wa0005

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Cilegon- Kepolisian Resosrt Cilegon Polda Banten menggelar Press release pengungkapan curas kendaraan roda dua di halaman Mapolres Cilegon, Selasa (26/11/2019) pukul 14.00 WIB.

Press release dipimpin langsung Wakapolres Cilegon Kompol M Andra Wardhana SIk SH yang didampingi Kanit Resmob Ipda Yogi Fahrizal SH MH MM, Kanit IV Ipda Asep Gundara SH serta Paursubag Humas Iptu Sigit Dermawan SH.

Wakapolres Cilegon Kompol M Andra Wardhana SIk SH dalam press relase mengatakan, keempat tersangka ini berhasil diamankan berikut lima unit barang bukti kendaraan roda dua, sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pencarian (DPO).

“Tersangka yang berhasil diamankan antara lain AS als Gunawan (19) warga Ramanuju Baru Citangkil – Cilegon, S als Opel (19) warga Ramanuju Lama Citangkil Cilegon, ZA (36) warga Link Kepodang Kel Ketileng Kec. Cilegon Kota Cilegon dan DR (21) warga Kav Blok F Ciwaduk Cilegon,”ujar Wakapolres.

Masih menurut M Andra, “para tersangka melakukan operasi tindak kejahatan di parkiran tempat keramaian, dihalaman rumah serta di dalam garasi yang ada di wilayah Polres Cilegon, modus operandi para tersangka pencurian sepeda motor dengan cara di step atau didorong dengan menggunakan sepeda motor sebagai sarana melancarkan aksinya dan para tersangka ini selalu memastikan dulu sepeda motor yang tidak dikunci stang dengan melihat posisi stang sepeda motor posisi lurus,”tambahnya.

Wakapolres Andra menjelaskan kronologis penangkapan, “berawal saat unit Resmob Sat Reskrim Polres Cilegon mengamankan pelaku yang diduga sebagai pelaku curanmor yaitu AS als Gunawan setelah dilakukan interogasi, dirinya mengakui bahwa telah melakukan pencurian SPM R2 bersama rekannya S als.Opel dan Ag yang kini masih (DPO). Para tersangka ini mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 5 (lima) kali di tempat yang berbeda,”jelasnya.

“Tempat yang menjadi sasaran untuk menjalankan aksinya antara lain di Parkiran warung bakso kota Cak Man Damkar tepatnya di depan kampus Untirta Kel. Kota Bumi Kec. Purwakarta Kota Cilegon, Dihalaman rumah Lingk. Leuweungsawo Blok masjid Rt.03/09 Kel.Kotabumi Kec.Purwakarta Kota Cilegon , Lingk. Sambiranggon Kel. Karangasem Kec. Cibeber Kota Cilegon, Digarasi rumah Kp. Pabuaran jaha Rt.02/02 Ds. Tanjung Manis Kec. Anyer Kab Serang , Depan rumah Lingk. Sambirangon Rt.03/05 Kel.Karangasem Kec. Cibeber kota,”tambahnya.

Berdasarkan keterangan tersebut Unit Resmob langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku, pelaku dapat diamankan diantaranya Sandi als Opel berikut penadahnya ZA dan DR berikut barang buktinya lima unit sepeda motor jenis metik, satu buah BPKB, satu lembar surat ketetapan bayar pajak STNK dan satu buah kunci kontak sepeda motor.

“Kini para tersangka kita amankan di Mapolres Cilegon berikut barang buktinya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,”tutup Wakapolres Kompol Andra.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …