ahap 2,Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang

 

Kab. Tangerang – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten menyerahkan tersangka Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan serta pertolongan jahat beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk dilakukan tahap 2 Jum’at, (23/02/2023) Siang

Kegiatan Tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara kasus Penipuan dan penggelapan serta pertolongan jahat dengan tersangka Eko dan kawan kawan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan dihadapkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan pemeriksaan oleh jaksa dan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk di sidangkan.

Kapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang AKP Ucu Nuryandi melalui Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Ipda Ahmad Dasiki mengatakan tahap 2 ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap 1 sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum”. Jelasnya

About Admin Tribratanews

Check Also

Personil Polsek Mancak laksanakan Patroli Mobile Blue Light

Personel Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten sebagai bentuk mendukung Program Quick Wins Presisi Polri …