LEBAK – Kanit Propam Polsek Leuwidamar Polres Lebak Aipda Tri Purwana melaksanakan kegiatan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dilaksanakan oleh Kasi Trantib dan Panwascam Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Minggu (03/9/2023).
Dalam giat tersebut Aipda Tri Purwana memberikan Himbauan pesan-pesan Kamtibmas, agar berhati-hati dalam pencopotan APK dan APS yang terpasang di pepohonan ataupun memakai tiang penyangga, juga berhati-hati dalam membawa APK dan APS dimungkinkan ada paku atau benda tajam yang masih menempel d APK dan APS tersebut.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP SUYONO,S.I.K, melalui Kapolsek Leuwidamar Polres Lebak IPTU Acep Komarudin, mengatakan.
Pencopotan Alat Peraga Kampanye ( APK ) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 tersebut yang dianggap melanggar dengan kategori memuat unsur ajakan untuk mencoblos, dipasang ditempat ibadah, gedung pemerintahan, tempat pendidikan dan pepohonan sesuai dengan dasar hukum PKPU No Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal, PKPU No 15 Tahun 2023 tentang tahapan kampanye , Perda Kab Lebak No 17 Tahun 2006 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan.
“Selain itu anggota Polsek Leuwidamar juga memberikan himbauan kamtibmas kepada warga agar senantiasa mengajak warga masyarakatnya untuk menjaga kondusifitas dan keamanan di lingkungannya masing-masing, serta tidak ada yang memasang APK dan APS sebelum masa kampanye, “ujar Kapolsek Leuwidamar IPTU Acep Komarudin