Antisipasi Spekulan, Dirreskrimsus Polda Banten Cek Operasi Pasar dan Sidak Gudang Distributor Minyak Goreng


Serang – Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi melaksanakan pengecekan operasi pasar dan Sidak gudang distributor besar minyak goreng dalam rangka menjaga kestabilan harga dan ketersediaan minyak goreng di daerah hukum Polda Banten pada Selasa (15/03).

Turut mendampingi Dirreskrimsus Polda Banten dalam kegiatan ini yakni Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Dandim 0603 Lebak Letkol Inf Nurwahyudi, Dandim 0602 Serang Kolonel Inf Susilo serta Forkopimda Kabupaten Lebak dan Kota Serang.

Dalam kesempatan itu, Dirreskrimsus Polda Banten meninjau tiga titik lokasi operasi pasar yaitu di Polres Serang Kota, Polres Lebak dan Terminal Pinang Tigaraksa. Sedangkan lima titik distributor besar minyak goreng yaitu di PT. Tugu Wicaksana, PT. Tunas Wangi, PT. Bukit Inti Makmur Abadi Serang, PT. Rajawali Nusindo dan Gudang Alfamart Kab. Tangerang.

Dirreskrimsus Polda Banten menyampaikan hasil pengecekan operasi pasar dan Sidak. “Dari hasil operasi pasar dan Sidak, stok ketersediaan minyak goreng untuk wilayah hukum Polda Banten bisa tercukupi dengan rincian sebagai berikut, Polres Lebak 5.000 liter minyak goreng, Polres Serang Kota 10.000 liter minyak goreng dan Terminal Tigaraksa 3.000 liter minyak goreng. Kemudian untuk distributor besar yakni PT. Tunas Wangi stok sebanyak 50.400 liter, PT. Tugu Wicaksana stok sebanyak 18.000 liter, PT. Bukit Inti Makmur sebanyak 27.468 liter, PT. Rajawali Nusindo stok sebanyak 40.800 liter dan Gudang Alfamart Kab. Tangerang stok sebanyak 2.000 liter,” ujar Dedi pada Rabu (16/03).

Selanjutnya, Dirreskrimsus Polda Banten mengatakan sasaran kegiatan ini adalah agar pendistribusian minyak goreng tepat sasaran kepada masyarakat. “Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk memastikan harga minyak goreng sudah sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah dan mengetahui apakah distributor sudah melakukan pendistribusian minyak goreng dengan benar kepada agen-agen maupun pasar tradisional dan retail modern,” ujar Dedi.

Kemudian Dedi juga memberikan himbauan kepada distributor, “Kepada distributor agar segera mendistribusikan minyak goreng dan tidak ada minyak goreng yang disimpan di gudang secara berlarut-larut sehingga tidak terjadi kelangkaan minyak goreng,” tambah Dedi.

Diakhir, Dedi mengatakan Polda Banten fokus untuk memastikan distribusi minyak goreng terus lancar di masyarakat Banten.

“Seusai dengan perintah Kapolda Banten, unsur Reskrim akan tegas melakukan penindakan hukum terhadap spekulan penimbun minyak goreng,” tutup Dedi. (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …