Asik Main Ludo Online Pakai Uang 4 Orang Di Amankan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak

LEBAK  – Anggota Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung amankan 4 orang main judi ludo online pakai uang. K (35), MR (25), I (39), M (40), di duga terlibat judi online melalui aplikasi Ludo Online.

4 orang tersebut di amankan di terminal Kalijaga Pasar Rangkasbitung, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.Senin (24/10/2022)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.SIK.,MH melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, menjelaskan kronologis penangkapan Judi Ludo Online.
“Telah diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung, diduga pelaku dugaan tindak Pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KHU-Pidana, yang terjadi pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2022,sekira jam 14.30 Wib, di dalam kendaraan angkutan kota (Angkot) jurusan Citeras tepatnya di terminal Kalijaga Pasar Rangkasbitung, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Yang dilakukan oleh inisial O, S, M dan I, awalnya petugas Polsek Rangkasbitung mendapati diduga warga masyarkat sedang melakukan perjudian dengan menggunakan alat berupa 1(satu) buah handphone yang didalamnya sedang membuka aplikasi permainan “LUDO”mengetahui hal tersebut selanjutnya petugas kepolisian Polsek Rangkasbitung, berhasil mengamankan diduga para pelaku berikut dengan barang bukti berupa uang tunai 1(satu) unit R4 Merk Daihatsu Grandmax, Nopol.A 1934 RE, tahun pembuatan 2013,warna merah, isi silinder 1300 Cc, Noka : MHKT3BA1JDKO19337, Nosin.MB07450, STNK a.n.Sumardi Alamat Kampung Sengkol RT.03 RW. 02,Cibadak, Kabupaten Lebak, berikut kunci kontaknya, yang dijadikan sebagai tempat mrlakukan Tindak Pidana perjudian tersebut, selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polsek Ramgkasbitung,” jelas Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH.

Selanjutnya Ka Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Abdul Wahab.SH, menambahkan untuk barangbukti berupa :
1. 1 (Satu) Unit R4 Merk Daihatsu Grandmax, Nopol A-1934-RE, Tahun Pembuatan 2013, warna Merah, Isi Silinder 1300 Cc, Noka : MHKT3BA1JDK019337, Nosin : MB07450, STNK a.n.Sumardi Alamat Kampung Sengkol, RT 03 RW 02, Cibadak, Kabupaten Lebak.

2. 1 (Satu) Lembar STNK R4 Merk Daihatsu Grandmax, Nopol A-1934-RE, Tahun Pembuatan 2013, warna Merah, Isi Silinder 1300 Cc, Noka : MHKT3BA1JDK019337, Nosin : MB07450, STNK a.n.Sumardi Alamat Kampung Sengkol, RT 03 RW 02, Cibadak, Kabupaten Lebak.

3. 1 (Satu) buah kunci kontak kendaraan berlambangkan “DAIHATSU”.

4. 1 (Satu) buah Handphone Merk Realme Tipe RMX3231, warna Biru Metalik, IMEI 1 866776056506494, IMEI 2. 866776056486.

5.Uang dengan sejumlah Nilai Rp. 167.000.- (Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan pecahan 1 (Satu) Lembar Rp. 20.000.-,
6 (Enam) Lembar Rp. 10.000.-, 17 (Tujuh Belas) Lembar Rp. 5.000.- dan 1 (Satu) Lembar Rp. 2.000.-.

“Sementara pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun atau Pidana denda paling banyak 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah),” ujar IPDA Abdul Wahab.SH. (SK/Hms)

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …