Jakarta – Bareskrim Polri menangkap tersangka baru kasus dugaan penipuan atau scam online yang diduga menyebabkan kerugian Rp 1,5 triliun bagi para korban. Tersangka berinisial L (27) ini ditangkap saat baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
“Tersangka tersebut berinisial L, warga negara Indonesia, perempuan, berasal dari Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Tersangka L ditangkap saat mendarat setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7). L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional yang masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023.
“Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 dirham,” ucapnya.
L diduga menjadi bagian yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban scam online walaupun ia bekerja di dalam jaringan tersebut selama 3 bulan. Tersangka dijerat pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun.