Pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025, jam 10.00 Wib di Ruang Kerja Kapolres Cilegon dilaksanaka kegiatan Koordinasi Bawaslu Kabupaten Serang dengan Polres Cilegon terkait dengan rencana pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Serang.
Dalam kesempatan tersebut ketua Bawaslu Kabupaten Serang saudara Furqon
Mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Cilegon beserta jajaran yang telah menerima kunjungan silaturahmi. Kedatangan kami sebagai koordinasi dan tindak lanjut atas Putusan MK yang dinyatakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
Untuk wilayah Kab / Kota yang dinyatakan PSU sampai saat ini belum ada PKPU atau aturan terbaru yang mengatur jadwal tahapan. Namun kami lihat diawal bahwa tidak ada tahapan kampanye yang tentunya apabila terjadi dugaan pelanggaran kami belum bisa menindak.
Akan tetapi untuk penanganan dugaan pelanggaran dari Bawaslu RI untuk dilaksanakan penyelesaian sengketa cepat yang dititik beratkan kepada pelanggaran administrasi. Tapi yang menjadi khawatir kami apabila permasalahan tersebut tidak selesai akan berlanjut ke pidana umum. “Tegasnya.
Bawaslu Kab. Serang meminta dukungan kepada Polres Cilegon melalui Sentra Gakkumdu bersama untuk lebih solid melakukan pencegahan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada ini.
Ditempat yang sama Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara Mengucapkan selamat datang kepada Ketua Bawaslu Kab. Serang beserta Kordiv di Polres Cilegon.Terdapat 5 Kecamatan di Kab. Serang yang masuk dalam Daerah Hukum Polres Cilegon sehingga pengamanan PSU Pilkada Kab. Serang menjadi tanggungjawab kami.
Kami siap bersinergi dan mendukung KPU maupun Bawaslu Kab. Serang untuk mensukseskan pelaksanaan PSU Pilkada Kab. Serang sehingga dapat berjalan dengan aman dan tertib.”ujarnya
Akan melakukan penguatan dalam upaya pencegahan pelanggaran sehingga diharapkan tidak ada permasalahan atau sengketa yang terjadi.
Terkait dengan proses penanganan penyelesaian pelanggaran kami akan berupaya untuk bisa diselesaikan pada tingkat bawah sehingga tidak berkembang.
Penyampaian Kabagops Polres Cilegon AKP Choirul Anam Bahwa sesuai Putusan MK untuk PSU dilaksanakan 60 hari setelah putusan dibacakan yaitu pada tanggal 19 April 2025. Tentunya hal tersebut menjadi perhatian kami dengan waktu yang singkat serta rangkaian yang sangat padat karena dalam waktu dekat kami akan melaksanakan Operasi Ketupat Hari Raya Idul Fitri.
Akan kami maksimalkan dalam pengamanan yang dilaksanakan oleh Personil untuk tetap menjaga kesehatan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik di lapangan.
Kegiatan dihadiri oleh
1. Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara S.H., S.IK., M.Si.
2. Ketua Bawaslu Kab. Serang saudara Furqon
3. Kordiv SDMO Bawaslu Kab. Serang Saudara Zaenal Mutiin
4. Kabagops Polres Cilegon AKP Choirul Anam , S.H, M.H, M.Si.
5. Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, S.Ik
6. Kanit I Satintelkam Polres Cilegon IPDA Asep wawan