Bersama Forkopimcam, Kapolsek Cimanggu Polres Pandeglang Monitoring Penyaluran BLT BBM

PANDEGLANG,- Kapolsek Cimanggu Polres Pandeglang bersama Forkopim kecamatan melaksanakan monitoring penyaluran BLT dampak kenaikan harga BBM di kantor Desa se-kecamatan Cimanggu. Pemantauan tersebut berlangsung di 12 Desa wilayah kecamatan tersebut, pada Minggu (11/9/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopim kecamatan, Camat Cimanggu Hj Encun Sunayah, SKM., Anda Suhanda, S.Sos, Ade Rasmiati, S.Pd selaku Kasi Kesos Kecamatan Cimanggu, Emus Tomi Irawan, S.Ip selaku TKSK, Para Kepala Desa se-kecamatan Cimanggu, anggota Polsek, anggota Koramil dan para KPM.

Kapolsek menguraikan bahwa jumlah keseluruhan penerima BLT BBM sebanyak 3.834 KPM dengan rincian dan titik Penyaluran diantaranya
1. Kantor Desa Cibadak Meliputi :
a. Desa Rancapinang : 195 KPM
b. Desa Cibadak : 250 KPM

2. Kantor Desa Keramat Jaya:
a. Desa Tugu : 143 KPM
b. Desa Keramat jaya : 353 KPM

3. Kantor Desa Mangku Alam
a. Desa Mangku alam : 217 KPM
b. Desa Batuhideung : 328 KPM

4. Kantor Desa Ciburial :
a. Desa Padasuka : 478 KPM
b. Desa Ciburial : 560 KPM
c. Desa Cijaralang : 431 KPM

5. Kantor Desa Cimanggu:
a. Desa Cimanggu : 228 KPM
b. Desa Tangkil sari : 408 KPM
c. Desa Waringin kurung : 243 KPM

Program BLT BBM yang disalurkan bersumber dari Anggaran APBN Tahun 2022 dengan Kuota BLT BBM untuk kabupaten Pandeglang sebanyak 86.886 KPM, Nilai Bantuan BLT BBM Per KPM Sebesar Rp.150,000, dengan Cara Pembayaran 2 Tahap, untuk Penyaluran di Wilayah Kecamatan Cimanggu Sebanyak 3.834 KPM yang tersebar di 12 Desa.

“Penyaluran BLT BBM tersebut akan direalisasikan sebanyak 4 Bulan dalam 2 tahap, Bulan ( September, Oktober, November dan Desember ) untuk saat ini disalurkan sebanyak 2 bulan yaitu Rp. 150,000 X 2 Bulan (September dan Oktober),” jelas Iptu Dirman.

Kapolsek Cimanggu menambahkan, jika KPM berhalangan hadir maka Juru Bayar dapat menyerahkan kepada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dengan urutan sesuai derajat pada Kartu Keluarga (Istri kemudian anak) dengan menunjukan KTP-el yang bersangkutan dan Kartu Keluarga Asli.

“Namun jika KPM meninggal dunia maka Juru Bayar dapat menyerahkan kepada ahli waris / anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dengan urutan sesuai derajat pada Kartu Keluarga (istri kemudian anak) dengan menunjukan KTP-el yang bersangkutan dan Kartu Keluarga Asli, serta jika terdapat KPM Ganda dalam 1 Kartu Keluarga, maka dana bantuan program sembako tidak boleh dibayarkan kecuali KPM tersebut Penyandang Disabilitas,” terangnya.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …