Bidhumas Polda Banten Hadiri FGD Permasalahan Hukum di Propinsi Banten

Serang – Bidhumas Polda Banten hadiri Forum Group Discussion (FGD) permasalahan hukum di Propinsi Banten tahun anggaran 2021, bertempat di ruang rapat sekertariat daerah kawasan pemerintahan pusat Propinsi Banten pada Rabu (24/11).

Dalam forum group diskusi yang dihadiri oleh Kepala Bagian Bankum Hadi Prawoto, Kasubbag Non Litigasi Ucu Sumarna, Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan, perwakilan Universitas Tirtayasa Dr. Daniel, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten Akbp Meryadi berkesempatan menjadi narasumber.

Dalam kegiatan FGD tersebut Kasubbid Penmas membawakan materi tentang permasalahan keterbukaan informasi publik. Selanjutnya Kasubbid Penmas menjelaskan bahwa tidak semua informasi dapat diakses oleh publik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terdapat informasi yang dikecualikan sebagaimana tercantum pada pasal 17. “Sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP pada bab V informasi yang dikecualikan, dalam pasal 17 disebutkan setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi kecuali informasi sebagai berikut menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi akte yang bersifat pribadi, mengungkapkan rahasia pribadi seseorang, memorandum atau surat-surat badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan dan informasi publik yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang,” ujar Meryadi.

“Untuk mendapatkan informasi tentunya harus melalui prosedur yang berlaku sesuai dengan ketentuan, diawali dengan permohonan informasi kepada badan publik atau sumber informasi kemudian permohonan tersebut akan didaftarkan dan diklarifikasi untuk diuji konsekuensinya. Selanjutnya dari hasil uji konsekuensi tersebut akan diberitahukan kepada pihak pemohon layak atau tidaknya informasi tersebut diberikan, sesuai dengan informasi yang dikecualikan atau berdasarkan daftar data informasi oleh suatu badan publik yang tidak boleh dipublikasikan,” kata Meryadi.

Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menyatakan kepada publik bahwa “Tidak semua informasi dapat dipublikasi karena sudah ada ketentuan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik, untuk itu saya mengingatkan bagi publik yang membutuhkan informasi tidak boleh mencari informasi melebihi kewenangannya dengan melakukan investigasi yang berlebihan seperti pemaksaan untuk mendapatkan data dan dokumen,” tegas Kabid Humas Polda Banten.

Perlu diketahui, kegiatan forum diskusi tersebut berjalan aman, tertib dan menerapkan protokol kesehatan.

About admin _

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …