Serang – Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten memberikan tindakan kepada personel Polda Banten yang berambut gondrong atau panjang di halaman Polda Banten pada Jumat (15/04).
Bahwa personel yang diberikan tindakan disiplin oleh personel Bidpropam Polda Banten dikarenakan personel tersebut telah melakukan pelanggaran sikap tampang yakni tidak memiliki rambut yang gondrong.
Dalam tindakan tersebut personel Subbid Provos terlebih dahulu memberikan arahan pembinaan serta peraturan dan ketentuan tentang disipilin anggota Polri, setelah selesai arahan kemudian mereka diberikan tindakan.
Sementara itu Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan bilamana ada personel Polda Banten yang melakukan pelanggaran etika profesi Polri maupun pelanggaran disiplin Polri, wajib ditindak sebagaimana ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku dilingkungan Polri.
“Guna mendapatkan kepastian hukum tetap tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapapun yang bersalah melakukan pelanggaran harus ditindak sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku dilingkungan Polri.” tutup Yudho. (Bidhumas)
Check Also
Pelihara Kedekatan, Kapolsek Cimarga Polres Lebak Sambangi Warga Intenjaya
AKP Pipih Iwan Hermansyah selaku Kapolsek Cimarga Polres Lebak melaksanakan tugas sehari-hari dengan berpatroli dan …