Bidpropam Polda Banten Laksanakan Kegiatan Operasi Penertiban Strobo


Serang – Bidpropam Polda Banten laksanakan sosialisasi dan pemberian himbauan tentang pelarangan pemasangan strobo, rotator dan sirine kepada bengkel variasi kendaraan di wilayah hukum Polda Banten pada Senin (25/04).
 
Bahwa untuk pelaksanaan penertiban strobo, rotator, sirene dilarang digunakan pada kendaraan yang bukan peruntukannya sebagaimana ssurat dari Kadiv Propam Polri tentang larangan penyalahgunaan strobo, rotator, sirene, TNKB Dinas, khusus dan rahasia.
 
Sehubungan dengan hal tersebut Subbid Provos Bidpropam Polda Banten menggelar sosialisasi dan pemberian himbauan di bengkel asessoris kendaraan bermotor.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubbid Provos Bidprropam Polda Banten Kompol Febri Harianto didampingi Kasubbid Kaurbinplin Kompol Asroji beserta personel dari Subbid Provos Bidpropam Polda Banten.
 
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan, ”Bahwa dalam pelaksanan kegiatan ini sasarannya meliputi bengkel asesoris yang berada di wilayah hukum Polda Banten, kami memberikan arahan dan himbauan kepada bengkel asesoris agar lebih selektif dalam menjual strobo, rotator dan sirine kepada kendaraan,” kata Yudho Hermanto.
 
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tetap menerapkan Prokes. (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …