TRIBRATA NEWS POLDA BANTENÂ – Unit Reskrim Polsek Tigaraksa membekuk RG (20) warga Kampung Katomas, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. RG diringkus setelah buron selama dua bulan, “Tersangka kami tangkap untuk kasus perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHPidana dan atau Pasal 2 UU darurat Nomor 12 Tahun. 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak,” kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanto, Sabtu (2/9/17).
Kapolsek menjelaskan, RG sebelumnya dilaporkan Dedi Subaliyudin (31) warga Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. RG dilaporkan karena sempat menyerang korban dengan golok pada 15 Juli 2017 di Jalan Kyai Mas Laeng, Kampung Katomas.
“Awal mula kejadian, tersangka merasa tidak senang atau tidak terima terhadap korban ketika tersangka saat akan berkelahi dengan teman korban. Saat itu korban semacam menantang tersangka dengan perkataan yang dianggap tersangka perkataan kasar,” papar Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, tersangka kemudian pulang mengambil sebilah golok. Setelah itu, tersangka mencari korban dengan niat ingin membunuh. Tersangka, kata Kapolsek, melihat korban sambil berlari mengejar disertai mencabut golok dan mengacungkan serta menyunkan ke arah korban.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Tigaraksa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
“Pada Kamis, 31 Agustus 2017, kami mendapat informasi bahwa tersangka ada di kediamannya. Kami pun langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek.
Kontributor : Humas Polresta Tangerang
Editor : P. Winoto
Publish : Irwan Nova. A