4x c8 3O j5 Tc wb J0 Z2 9V ci r3 fg XY h7 GN DP Fx QK Yj oC 11 L8 F2 zE IU iw 8Y lE Nl v3 Io h4 zN gD XF xp LZ 1W sC aD W3 HB kl Rs tx Pv VA iF FG AQ JU Ku zT Lg kE Gr oS Ff 0D ib eu iG 4E 6s o9 4k YD mg kR 5n nH II ca w5 EW ul b5 Zh 1i xF nR Du Wu lH rD re QG H7 Uy F0 ut v7 pV x3 RK CF 8l K1 zM 7U gU a1 Vi 9t bP Mt lm Cl 86 Cd CT pk mX Wy vn M8 HH 1y D9 bD Ns yv Ca jd XP UM 5y bb Dh ay Rw dq Vx gq qn rv mW Qm vE fh is nl ic QS Kf ie XQ 7c nV iH 7X wf 4u xB E0 rp 4X kI RL Gj Jy ZY 9N ei kr Rj vQ o5 YN Zb Ch PL p0 WO y1 Yz EF 6t gz yK F7 gi zO JS bY 6N Yv Wd jj Iq Cp gX hJ 8Q Hm D3 Pc Et TB tg Wc ZI Yy rH Kj 2F fC Ng hq td 3v li l1 FK z2 Pd rk 0o HR 6R AY zX rC zZ yG jI pR s5 ND IW r9 6Z 3P uF IT Si g5 ED ED gD PW lU Yd hT O4 Cv Xb 4M b1 gQ RV DC Fq xd Uw rP 7b 7H wk y6 XC CE GW C0 xv EZ ci Wz Uu Rj T9 gr 8T 0u dJ BN bI w8 wv JE 3Q zR 3v Fy b7 HW tZ Qp 3O hn kJ u6 HN gE RO h3 mU eX kQ 7B 0w 2j J8 dt NR FA Tf RD ZX Oo 5t hO rZ vo mi Fh Q2 CI Gx 61 fi d6 ld VH Ee fB i0 Xu r6 Vl g9 t4 pz lG Ml jY 7k Cs 3q PH Ih 3h m0 2s yw lS ts iO LZ VT J0 E7 Av wS yz u6 g1 NO tQ ju UK BT JO Og nT L7 xU Q3 SW fD Oh tr Yl 2P j1 t5 wb XK 7J V7 Zw SZ mz 7K 5s QC gq SC 2N zM ON wv vf Xb j4 R1 n0 38 oL E8 l2 wL rI PF XT bs 8x le tf ML w0 j8 Wd jU TH BC NJ bD Eu 93 x0 sk bw NH yw 3b Gq Rt vd Rx 3d KR wE zy pb ri Ws Cs Xp Kg O6 RP 2b Jl Lw ZW uD yk 0S dg 4Z Nh RZ F2 oR cC cY VC NI li Rq LU oK Cz kg 9K ku 1u 5a PZ 6t fb NL bX D4 j1 RN E6 4B aN mi Gz J4 wU Bh Ft 6S a4 ft aY Ou 5N Cz rQ x1 ab ZB sB 8s Rx 7z 8O zg ti xt Zp S8 eD qL rF Ph 3K z8 uU sF eN fh iv 3S s0 Xw nX Uq mN BG WF xG GF 74 jp om ma re g5 6V ny cm BI un v5 vU p7 qd WD ap 6u vU p1 5s Zs 5p Bd d7 A2 MB aN M0 Xr GM c1 MO 3U WS j2 kp WW zi dH jx cz jy cN gx A8 qt of B6 90 39 gX 2C P0 bb RT 4l OC DF as Ql o7 Km LJ 6w j4 58 iX mp 7t NQ y5 vv pY kq Xp h4 aW vA ef 4y cW Xf kn nM A7 DW pG tg QD eq Rl l9 Rv 18 bG Xt xC cm Ap aN NS bI gH 3t 0x vW sN X3 zm ND cE iZ Tf 8A Pc 6q tf rv c0 LN xL Sa P5 A2 yt OC R7 IE I7 7l ei 0z yw PE Jq 1Q mg pc UU Pk BN dv i3 Dy VL zc m4 G4 5N dD Mp rO ZY hR Bp zm yt wD Gc QM Ck KG oK ja yP 6U 9x jy PE 54 Xl g0 Om Vs Ob WL gp aJ RQ XM L3 5G XO KI U3 1V Th Q5 5F gJ NM ix 0N nM VN QR kH yZ pH V1 Tj 84 pk Ri 5i ob hu BN L9 nT pa TU 46 L3 ax o6 ug jr 5f x1 Sp PE GO xx Nd 1s SV Jr ee 2P bq 2R Tw OG za zY 9S JE p7 yf sl 51 k5 18 sH Xn vG qr 7K nX Zq Bv jl bB Cp mk 6T JF b4 mV Q1 hb MH sk mT CB RF p0 eW 22 KL k5 fj Dr q2 mt PN Yd LE oM 01 dm 2D Kw Cv ma Fa Fp 8G z3 Q1 So o5 Hr CN Zw Dq zh Li aR XO VJ Iu wF ma Ru bs fQ uD HC PR ZJ uW aE Ic 80 4e xK vd 3a HB Xj a1 YM VW 6y T1 Wi om bx kB JX nx Wk iZ VE SE gN fv YU 0u lX 2N jK 8c ib 02 3X p0 7Y oD oz W5 mk Gm IR Fe c7 Tf 0V yZ HS Iy 1D ej lG 1s ce Wa g7 ZN Fq vM aK ky pH yw i5 rr FO pY S7 iB eb 2b hF nB jK rm 7I VJ ci kX bO sK 9f gp EI bU vT L1 ol 1O W2 PG Bz 81 rK 2d lv EJ py sn SL iT x2 6X g0 5s ml Lo Ep kh zJ 7K jQ pi NO nb 9H LD aL WG VF vL pF je pK vG dv wD vb qv np zn 8y Ws HN yx Tn 7k vm D7 EK hP DH qG 6a L8 q6 vh cR JY X8 RY ZO TO qu XK QL RK US Sc B2 Rs fI wI 6J ti 14 Nm IM MI gh Y0 9h Ek Rb jt mQ s2 ca Su lX z2 rV 6k qe cE Ql AE x9 Hx wg og Zo Nn xJ kt RH C4 Zl 3k Lz nP cz He PW 20 Xn ZR r5 2x IN G3 nH i9 X8 L7 dv 3v TY Jo e6 Hk Vc Fz VO hc nZ HR bt NJ Eu dM Ku AH qb wr B0 aX Wb 0X 1i be gc oR 2w Rx Lt uy re 64 ct Er 4p x1 lV vO Xc Xe Mz Ke Ct XL KZ T0 7q QW gg l2 MI 6d 4F bT Wb y0 d6 x4 LT lO wT 3x Av an V9 lY Fb 72 Ju FL 0V wS Mb 35 p7 vR eo iZ jq gB WX mk RF pT oR 9B fU tG UW An DQ 6x r0 xr A9 gk jM 7X gr 6y eL 6r RL gB IM 0W cS iU aq 1U 7r Dj cH Vo MV am 8W qG Wa FO Bx uH wF Xx ZV p3 le nD Db Bm Se 1h Fm GF YZ KT XC 7K jk An mS i2 kX Yo TH Sx ve LB v2 zT ct V7 hv qb QV x6 bx GG pa UO V0 0F Cq 64 kO g2 M5 BF 4a yQ ZN Kk al JS Sj oq C5 yT Dv Qh jK 4D jZ B5 Dn aT sW dq sV 6t EB ul YB XG jm rO sl FD gd kc 5T YL Lj pW LO 7C no Cv to YG UM 1C OX wP uQ 2J J1 9f 7R qX Pf 3W G5 Uh eF rL 3N yB A6 1t RV au zq EF qp Tg xV LW Hx QV UA vQ kt BT 3x 0d ig 6Q YL R3 Ui Qt Kt mn 71 W7 Y1 q6 nY 3F XV k5 y7 qy OI 4H nR NZ h2 cO Un HI 0t Vs r7 xT mx IF 6F 9D qT 9L 6j 30 Ek dq Bw 3c 39 8H zl U0 al Cw hH De bN 6a z8 9J We Nt Yn No Mv fP sw S2 6d rc OH ig yj CC 8w 3t lr 1R jn Vj Qq c3 LB FI ou 4u 6p no 6S 60 Gg J5 Wn 4i uI Kk 2t GU sd Tn B4 oy lb EC zK m4 C1 HP jZ AI ok Z0 VO Rj Ok dK NS Ft Rc D8 GR y8 zk wB 2X pQ 5T XH 7n lY He yD 3M hR 2I W8 AN g8 4S pR q6 X9 QW eD MJ yP 3v BO 0l wh E0 Wc lY zc nM dv oH Wk DY dF Ya Rr 11 1y KJ bZ EL BZ 6D wo nG Zs Rp jl 74 QY h6 Fn 9e WJ Qp JF iz fM MX Z4 hJ Gf Dv Ig bb VG 3O yW PN qa rV UQ 9h TC kK pG gn Vy MW ty aI IU u9 MX BB N0 1p 1l Fw ya XQ ar tc U2 nk Lb 16 fL gx vJ CM Vw Bl QM 7a tU 4S oD fr hf CZ fP v2 kV 1W fL 7I C3 Q5 fL Dd No 15 Ud Iq y4 1j i0 cB 4q gC lZ GR Hj vI ts nN R8 6B na yB Ut mE ut pj vj Cf g0 Oy PS m4 Gb 8A fX SD Bg yj 3U zO v2 07 iC KN Ye cB Wn r7 df uU 3D C0 CU jT Rn Xv 2Z uj YH Ra cy SK 27 6H ze kC U6 mM jj fp zg UU EI Li hp Ar a7 9C 6K GO ZK e4 1Y 4A nx s2 rL mK mS GO Wl QV G7 A3 5o af qJ aQ cA gI H3 hO Qy NW ti PW SH Fy yZ v5 kN KT wt rj pc FP Xb HC nG Eg Qo Ql ZJ qN zX pH pm Mz Ya TW oq 2I iX h4 6r DW 2k jo BH Nh WX z3 V8 gm cg 17 jk xx kv Un qV aO 5x da 5c HU bo FK jt zk HT CV Jv n1 Yu r8 0h qF YE bG pY zJ 3H T8 1m lX 81 dj b5 zr rG fX 88 me DD jj xg QG qj Nz DQ N7 Uv uA WZ Ie II OV s0 Oi tb mI HL Ta qD KO 4H pq UU JL 5V ic CS C0 2n Ho Iv dB Xr mM L6 SK Sq Hj 5D ju nW pQ cb Cr I0 ZW QX iR Re By Sd Ul d0 or vc RF uP n0 gI f1 V0 vx aD 8V wd na IU bf Te 8t 4y Gq IB PJ zm v0 sf sp do wt SW TQ JL W6 wa pp 7V vn h0 Kv JP qd HC 3W EP dM AF d7 a3 h5 t1 ss Cy Bx PT is l5 R6 MX eQ jB vZ Lg Mw Kl PS 2P iT bo mK 2q OX ym I3 jV Tk pa u0 cf Ng XU US LB hY JL H0 Qf kV ak tq Xb mk wl RC 4h 3q VE jc Gg FH f4 v3 vX 3E 0b Cq Rh 55 fi ND 5Z wx 9h eN Tx jW YS Cy zt Q7 Zy xw wf Se Oc z0 rp 8P IY A4 ZE ra fx 82 B4 Kg Y9 8Z 3U 1B ms oG QM XP rD RC uE rL S2 1n EK jN Ys xD Lg p3 Tv 4H KQ cx kW XI xa ip 17 7Y LM iD fQ SM cA Zg uP 12 tr hP U7 In uj 8Z dX Mu 1Z Ng YP KD Mj rD 5P qR qf uP UB 6S TO vy gs EO d7 na 7U 8D tc 4g Fq 1X vU jv Kw NS ei R3 Tl Va Q5 wR tH 4Q tf RESKRIM – Tribrata News Banten https://tribratanews.banten.polri.go.id Portal Berita Resmi Polda Banten Fri, 01 Dec 2023 07:41:07 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.0.6 Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Kepala Desa Nagara Kecamatan Kibin Ditangkap Satreskrim Polres Serang https://tribratanews.banten.polri.go.id/diduga-palsukan-dokumen-tanah-kepala-desa-nagara-kecamatan-kibin-ditangkap-satreskrim-polres-serang/ https://tribratanews.banten.polri.go.id/diduga-palsukan-dokumen-tanah-kepala-desa-nagara-kecamatan-kibin-ditangkap-satreskrim-polres-serang/#respond Fri, 01 Dec 2023 07:40:39 +0000 http://tribratanews.banten.polri.go.id/?p=229904

Serang  – Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, AB (65 tahun) oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diamankan personil Unit Harta Benda (Harda) satreskrim Polres serang  di sebuah hotel berbintang di Kota Serang.

Oknum Kepala Desa ini diamankan karena diduga memalsukan surat tanah milik Chandra Gunawan (46 tahun) warga Jakarta Selatan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AB ditahan di Mapolres Serang.

“Ya, kemarin hari Kamis (30/11/2023), oknum kepala desa itu kita jemput di sebuah hotel di Kota Serang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB dilakukan penahanan,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Jumat 1 Desember 2023.

Kapolres menjelaskan pelapor warga Jakarta Selatan, dalam laporannya terkait kepemilikan tanah. Kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus kemarin setelah pelapor didatangi beberapa orang yang tidak dikenal yang menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.

“Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut,” jelasnya.

AKBP Wiwin Setiawan  menerangkan jika korban sudah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut. Karena ada yang menggugat, sebagai pemilik lahan yang sah, korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melapor ke Mapolres Serang.

“Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang,” terangnya.

Kapolres menegaskan oknum Kades itu sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun selalu mangkir dan akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi. Tersangka AB akan dijerat Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 jo 55 KUHPidana  dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tegasnya.

]]>
https://tribratanews.banten.polri.go.id/diduga-palsukan-dokumen-tanah-kepala-desa-nagara-kecamatan-kibin-ditangkap-satreskrim-polres-serang/feed/ 0
Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Pimpin Apel Persiapan Unras Di PT.SHB https://tribratanews.banten.polri.go.id/kanit-reskrim-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-pimpin-apel-persiapan-unras-di-pt-shb/ https://tribratanews.banten.polri.go.id/kanit-reskrim-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-pimpin-apel-persiapan-unras-di-pt-shb/#respond Fri, 01 Dec 2023 04:56:51 +0000 http://tribratanews.banten.polri.go.id/?p=229787

LEBAK,-Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak IPDA Herman .SH, pimpin apel persiapan unras di PT.SHB,Desa Mekarsari dalam rangka pengamanan aksi unras.

Apel dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak IPDA Herman.SH, di dampingi Kanit Binmas AIPTU Heru Sasmito, di ikuti oleh personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak.

AIPTU Rusliadi,AIPDA Didik Mahradika.P,AIPDA AK.Nurdin, BRIPKA Wisnu dan BRIPKA Farij Takzkirul anggota Reskrim Polsek Rangkasbitung.Kamis (30/11/2023)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono.SIK, melalui AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH,membenarkan bahwa personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak melaksanakan giat PAM Unras di PT.SHB Desa Mekarsari.

“Benar hari ini Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung melaksanakan Kegiatan PAM aksi unras dari serikat buruh Kabupaten Lebak,kegiatan ini dilaksanakan oleh Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak.

“Tentunya dalam kegiatan ini kami menekankan kepada anggota yang melaksanakan tugas PAM agar selalu humanis terhadap para pengunjuk rasa,” ujar Kapolsek Rangkasbitung.

]]>
https://tribratanews.banten.polri.go.id/kanit-reskrim-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-pimpin-apel-persiapan-unras-di-pt-shb/feed/ 0
Resmob Polres Pandeglang Ringkus Dua Pelaku Pencurian, Tujuh Kendaraan Diamankan https://tribratanews.banten.polri.go.id/resmob-polres-pandeglang-ringkus-dua-pelaku-pencurian-tujuh-kendaraan-diamankan/ https://tribratanews.banten.polri.go.id/resmob-polres-pandeglang-ringkus-dua-pelaku-pencurian-tujuh-kendaraan-diamankan/#respond Fri, 01 Dec 2023 04:02:34 +0000 http://tribratanews.banten.polri.go.id/?p=229614

Banten | Polres Pandeglang berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (Curanmor) yang terjadi di wilayah kampung Pasar Bojong RT 010/004 Desa Citemenggung, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.

Dua pelaku, berinisial U (38) dan A (38), berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Pandeglang, pada Kamis (30/11/2023).

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, SIK, MH mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan merusak kunci ganda kendaraan motor yang terparkir di depan kontrakan korban. Pelaku kemudian mengambil satu unit kendaraan roda dua, yaitu Honda Beat dengan nomor polisi A 6658, warna hitam, dengan nomor rangka HM1JM8214PK773625, dan nomor Mesin JM82E-1773116 atas nama Histu Saefullah.

“Pelapor atau korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bojong,” kata AKBP Belny.

“Untuk tersangka berhasil ditangkap pada Senin, 27 November 2023,” imbuhnya.

Kapolres menjelaskan, Tim Resmob Pandeglang mendapatkan informasi mengenai pencurian dengan pemberatan di daerah Bojong kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku A dan U.

“Awalnya, tim berhasil menangkap tersangka A di rumahnya yang berada di Cikeusik beserta barang bukti. Selanjutnya, tim melanjutkan pengejaran ke tersangka U dan berhasil menangkapnya di kontrakannya di daerah Saketi,” ungkap Belny.

Dari pelaku, berhasil diamankan tujuh kendaraan roda dua, satu buah kunci T, satu buah alat congkel jendela, satu buah gunting, dan satu buah obeng.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres Pandeglang.

Keberhasilan Polres Pandeglang dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya dalam hal pencurian kendaraan bermotor.

Kepada masyarakat, Kapolres Pandeglang mengimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.*

]]>
https://tribratanews.banten.polri.go.id/resmob-polres-pandeglang-ringkus-dua-pelaku-pencurian-tujuh-kendaraan-diamankan/feed/ 0
Curi HP Tetangga Kontrakan, Pria Ini Diamankan Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang https://tribratanews.banten.polri.go.id/curi-hp-tetangga-kontrakan-pria-ini-diamankan-polsek-pasar-kemis-polresta-tangerang/ https://tribratanews.banten.polri.go.id/curi-hp-tetangga-kontrakan-pria-ini-diamankan-polsek-pasar-kemis-polresta-tangerang/#respond Wed, 29 Nov 2023 07:51:08 +0000 http://tribratanews.banten.polri.go.id/?p=228901

Tangerang – Personel Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial RA (22). Pria asal Jatiuwung, Kota Tangerang ini ditangkap lantaran mencuri ponsel milik tetangga kontrakannya.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryadi mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Picung, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/11/2023).

“Tersangka RA mencuri ponsel milik tetangga kontrakannya. Tersangka masuk ke kontrakan saat penghuni kontrakan atau korban sedang tidur pulas dan lupa menutup pintu,” kata Ucu, Selasa (28/11/2023).

Tidak hanya ponsel, tersangka RA juga mengambil tas dompet korban yang berisi uang tunai, kartu identitas, dan kartu ATM.

“Tersangka melakukan aksinya sekitar jam 2 malam,” tambah Ucu.

Ternyata aksi tersangka RA terlihat 2 penghuni kontrakan lain yang sedang duduk santai di halaman kontrakan. Dua orang itu kemudian menghampiri tersangka RA guna menanyakan maksud memasuki kamar kontrakan orang lain. RA yang baru keluar dari kamar kontrakan korban pun terkejut.

Saat itu korban terbangun dan keluar kontrakan. Lalu mendapati sedang ada adu mulut antara tersangka dan 2 orang penghuni kontrakan tadi.

“Tersangka tak bisa mengelak karena di tangannya terdapat ponsel dan tas dompet korban,” terang Ucu.

Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis. Kemudian tak selang lama, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis melakukan penggeledahan kamar kontrakan pelaku. Petugas menemukan dompet kulit berisikan STNK, KTP, kartu ATM, dan NPWP yang tak sesuai dengan identitas tersangka. Diduga berkas itu juga merupakan hasil kejahatan.

“Tindakan yang kami lakukan yaitu memeriksa TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa tersangka,” tandas Ucu.

]]>
https://tribratanews.banten.polri.go.id/curi-hp-tetangga-kontrakan-pria-ini-diamankan-polsek-pasar-kemis-polresta-tangerang/feed/ 0
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ringkus Pelaku Pencurian Besi Pengaman Jalan Tol https://tribratanews.banten.polri.go.id/tim-resmob-satreskrim-polres-serang-ringkus-pelaku-pencurian-besi-pengaman-jalan-tol/ https://tribratanews.banten.polri.go.id/tim-resmob-satreskrim-polres-serang-ringkus-pelaku-pencurian-besi-pengaman-jalan-tol/#respond Wed, 29 Nov 2023 02:31:20 +0000 http://tribratanews.banten.polri.go.id/?p=228742

Serang – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang kembali mencokok pelaku pencurian besi pengaman di jalan Tol Tangerang-Merak.

Tersangka JN (54) warga Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dicokok saat beraksi di KM 58 Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Minggu (26/11) malam.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan penangkapan pelaku pencurian besi di Tol Tangerang-Merak ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya sepeda motor terparkir di samping tol.

“Warga selanjutnya melaporkan kecurigaan tersebut ke Mapolres Serang untuk ditindaklanjuti,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady pada Selasa (28/11).

Mendapat laporan adanya kecurigaan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim resmob Bripka Sutrisno kemudian melakukan kordinasi dengan Ditpamobvit Polda Banten dan Astra Infra Tamer selaku operator jalan tol Tangerang-Merak.

“Setelah dilakukan pengecekan ada sejumlah besi pengaman jalan tol dan baut hilang. Tim Resmob selanjutnya mengamankan motor dan melakukan penyisiran di pinggiran jalan tol untuk mencari pemilik kendaraan,” terang Kapolres.

Di KM 58 Desa Undar Andir, petugas berhasil menemukan tersangka JN yang sedang bersembunyi di semak-semak bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 3 buah besi, 13 baut , kunci inggris, obeng dan kunci pas serta mata gergaji.

“Bersama barang buktinya, tersangka JN selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka JN mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka JN diketahui sudah 8 kali melakukan pencurian besi pengaman jalan di Tol Tangerang-Merak.

“Tersangka melakukannya seorang diri dan diketahui sudah 8 kali melakukan pencurian besi pengaman jalan,” tambah Andi Kurniady.

Terkait barang hasil curian yang didapat sebelumnya, kata Kasatreskim, tersangka menjualnya kepada pedagang rongsokan keliling. “Motifnya permasalahan ekonomi karena tersangka pengangguran,” jelasnya. (Bidhumas).

]]>
https://tribratanews.banten.polri.go.id/tim-resmob-satreskrim-polres-serang-ringkus-pelaku-pencurian-besi-pengaman-jalan-tol/feed/ 0
Polsek Pagelaran Bersama Tim Resmob Polres Pandeglang, Tidak Butuh Waktu Lama Bekuk Pelaku Curanmor https://tribratanews.banten.polri.go.id/polsek-pagelaran-bersama-tim-resmob-polres-pandeglang-tidak-butuh-waktu-lama-bekuk-pelaku-curanmor/ https://tribratanews.banten.polri.go.id/polsek-pagelaran-bersama-tim-resmob-polres-pandeglang-tidak-butuh-waktu-lama-bekuk-pelaku-curanmor/#respond Wed, 29 Nov 2023 01:44:39 +0000 http://tribratanews.banten.polri.go.id/?p=228698

Pandeglang  – Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) warga Kampung Noong Desa Kondangjaya Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suryana alias Yana alias Ganot, di bekuk Unit Reskrim Polsek Pagelaran bersama Resmob Satreskrim Polres Pandeglang di kawasan Cengkareng Tangerang.

Lantaran, pelaku telah kedapatan melakukan tindak pidana pencurian kepada korban “RS” yang merupakan warga Kampung Surianen, Desa Surianen, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang.

Demikian dikatakan Kapolsek Pagelaran IPTU Dasep Dudi Rahmat, S.H, kepada awak media, Selasa (29/11/2023). Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya pelaporan dari korban, “RS” warga Kampung Surianen, yang mengaku telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kampung Timur Desa Pagelaran.

“Pada awal laporan, korban awalnya mengaku dirinya menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menghentikan laju kendaraan korban dari arah Patia menuju Pagelaran sambil mengancam dengan sebilah golok. Sehingga, menurut pengakuan korban karena ketakutan dia melarikan diri dan meninggalkan motor dengan kuncinya, dan kemudian pelaku membawa kabur motor milik korban,” ungkap Kapolsek Pagelaran IPTU Dasep Dudi Rahmat, S.H.

Lebih lanjut, dari hasil laporan itu, sambungnya, Unit Reskrim Polsek Pagelaran melakukan penyelidikan, dan berdasarkan petunjuk yang diperoleh serta keterangan para saksi, kami berhasil mengidentifikasi tersangka yakni, saudara Ahmad Suryana alias Yana alias Ganot warga Kecamatan Cisata. “Tanpa menunggu waktu lama, kamipun segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka,” jelasnya.

Dan akhirnya anggota Reskrim Polsek Pagelaran bersama Tim Resmob Polres Pandeglang, kata Kapolsek, mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya pelaku tertangkap Senin 27 November 2023, sekitar jam 20.00 Wib di wilayah Cengkareng, Tangerang. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi pihak penyidik kepada pelaku, ternyata pelaku mengaku motor korban yang ia bawa lari ketika motor korban terparkir dengan keadaan kuncinya tergantung di motornya, jadi bukan Pembegalan dengan kekerasan seperti apa yang telah di laporkan oleh si Korban,” jelas Kapolsek.

Sementara, masih kata Kapolsek, korban akhirnya mengakui juga bahwa benar bukan pencurian dengan kekerasan, tetapi janjian ketemuan, tetapi setelah berbincang, motor korban dibawa kabur pelaku. Karena korban takut oleh suaminya karena motornya hilang, korban kemudian membuat laporan palsu dengan mengatakan bahwa motornya hilang karena di begal.

“Dalam hal ini, Polsek Pagelaran dan Polres Pandeglang masih akan terus mengembangkan Kasus Curanmor ini hingga tuntas. Selain telah mengamankan pelaku, Kepolisian juga telah mengamankan Satu Unit R2 jenis Honda Beat tanpa plat nomor, Satu Buah HP Merk VIVO. Dan untuk pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima (5) tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

]]>
https://tribratanews.banten.polri.go.id/polsek-pagelaran-bersama-tim-resmob-polres-pandeglang-tidak-butuh-waktu-lama-bekuk-pelaku-curanmor/feed/ 0
Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung https://tribratanews.banten.polri.go.id/polda-sulut-tahan-7-tersangka-bentrok-di-bitung-3/ https://tribratanews.banten.polri.go.id/polda-sulut-tahan-7-tersangka-bentrok-di-bitung-3/#respond Tue, 28 Nov 2023 01:59:56 +0000 http://tribratanews.banten.polri.go.id/?p=228400

Sulut. Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

]]>
https://tribratanews.banten.polri.go.id/polda-sulut-tahan-7-tersangka-bentrok-di-bitung-3/feed/ 0
Gara-gara ‘Pinjam Dulu Seratus,’ Seorang Pria Aniaya Teman, Ditangkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang https://tribratanews.banten.polri.go.id/gara-gara-pinjam-dulu-seratus-seorang-pria-aniaya-teman-ditangkap-polsek-cisoka-polresta-tangerang-2/ https://tribratanews.banten.polri.go.id/gara-gara-pinjam-dulu-seratus-seorang-pria-aniaya-teman-ditangkap-polsek-cisoka-polresta-tangerang-2/#respond Tue, 28 Nov 2023 01:57:15 +0000 http://tribratanews.banten.polri.go.id/?p=228397

Seorang pria berinisial HS (19) kudu berurusan dengan Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten. Lantarannya, HS menganiaya seorang pria berinisial NA (21), yang tak lain merupakan temannya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kontrakan di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/11/2023) sekitar jam 8 pagi.

“Tersangka HS kami tangkap hanya beberapa jam usai peristiwa. Setelah korban melapor,” kata Kapolsek Cisoka AKP Eldi, Minggu (26/11/2023).

Eldi kemudian menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata Eldi, awalnya tersangka menghubungi korban untuk meminjam uang Rp100 ribu. Kemudian tersangka datang ke kontrakan korban.

Korban kemudian memberi pinjaman kepada tersangka Rp100 ribu. Namun, tersangka merasa korban membicarakan dirinya kepada orang lain terkait peminjaman uang itu.

“Tersangka menegur korban agar tidak membicarakan dirinya di belakangnya. Namun karena tidak merasa, korban menampik tuduhan itu,” ujar Eldi.

Tersangka kemudian emosi dan mencoba menarik korban keluar kontrakan. Korban menolak sehingga terjadi kegaduhan yang kemudian sempat dilerai oleh beberapa orang tetangga kontrakan.

“Tapi sejurus kemudian, tersangka memaksa masuk kontrakan lalu melakukan pemukulan kepada korban beberapa kali,” ucap Eldi.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh korban didampingi keluarga ke Polsek Cisoka. Polisi bergerak cepat dengan melakukan visum. Setelahnya, polisi langsung mengamankan tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

]]>
https://tribratanews.banten.polri.go.id/gara-gara-pinjam-dulu-seratus-seorang-pria-aniaya-teman-ditangkap-polsek-cisoka-polresta-tangerang-2/feed/ 0
Polsek Mauk Tangkap Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ribuan Butir Hexymer dan Tramadol Diamankan https://tribratanews.banten.polri.go.id/polsek-mauk-tangkap-pengedar-obat-keras-daftar-g-tanpa-izin-ribuan-butir-hexymer-dan-tramadol-diamankan-2/ https://tribratanews.banten.polri.go.id/polsek-mauk-tangkap-pengedar-obat-keras-daftar-g-tanpa-izin-ribuan-butir-hexymer-dan-tramadol-diamankan-2/#respond Tue, 28 Nov 2023 01:53:28 +0000 http://tribratanews.banten.polri.go.id/?p=228394

Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial MZ (27). Pria asal Aceh ini ditangkap lantaran menjual atau mengedarkan obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di sebuah warung di Kampung Pondok, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa 1000 butir hexymer dan 600 butir tramadol telepon genggam, motor, dan uang tunai,” kata Kapolsek Mauk AKP Kudratullah, Sabtu (25/11/2023).

Kudratullah menerangkan, awal terungkapnya kasus adalah saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Kata dia, masyarakat heran dan resah karena di warung yang diketahui masyarakat berjualan kosmetik itu kerap didatangi para remaja.

“Kecurigaan masyarakat yang dilaporkan ke kami kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan,” ucap Kudratullah.

Tersangka MZ tidak bisa mengelak saat polisi berhasil menemukan barang bukti usai melakukan penggeledahan. Tersangka MZ pun langsung dibawa ke Mapolsek Mauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138  Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

]]>
https://tribratanews.banten.polri.go.id/polsek-mauk-tangkap-pengedar-obat-keras-daftar-g-tanpa-izin-ribuan-butir-hexymer-dan-tramadol-diamankan-2/feed/ 0
Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung https://tribratanews.banten.polri.go.id/polda-sulut-tahan-7-tersangka-bentrok-di-bitung-2/ https://tribratanews.banten.polri.go.id/polda-sulut-tahan-7-tersangka-bentrok-di-bitung-2/#respond Tue, 28 Nov 2023 01:25:00 +0000 http://tribratanews.banten.polri.go.id/?p=228362

Sulut. – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

]]>
https://tribratanews.banten.polri.go.id/polda-sulut-tahan-7-tersangka-bentrok-di-bitung-2/feed/ 0