Diduga Edarkan Uang Palsu, Seorang Warga Rawa Arum Dibekuk Polisi

Telah Diamankan 1(Satu) orang laki-laki yang di duga mengedarkan uang palsu di Wilayah Hukum Polsek Cibeber Polres Cilegon, Kota Cilegon, Kamis (30/05/2024).

Pada saat press conference Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten AKP Atep Mulyadi menjelaskan awal mula kejadian peredaran yang diduga uang palsu Pada hari Rabu tanggal 29 mei 2024 sekitar jam 08.30 wib seorang laki-laki bernama Saudara DO mendatangi kantor Kepolisian Sektor Cibeber Polres Cilegon dan menginformasikan bahwa  pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar jam 20.00 wib Saudara DO didatangi kawan lamanya yang bernama Saudara  IY dan meminta Tolong untuk membelikan Obat  selanjutnya saudara IY memberikan Uang senilai RP 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dalam bentuk pecahan  uang Rp100.000 sebanyak 26 lembar namun setelah di periksa oleh Saudara Dipo ternyata uang yang diberikan tersebut adalah uang Palsu.

Selanjutnya  Saudara DO melaporkan bahwa saudara IY akan mengajak bertemu kembali untuk  memberikan lagi uang yang di duga palsu tersebut.

Sekira jam 10.33 wib saudara IY
berhasil di amankan oleh Unit reskrim Polsek Cibeber di pimpin oleh IPDA  Muhyidin di sekitar warung klontong Yang berada di lingkungan PCI Blok B Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Selanjutnya saat dimintai keterangan awal oleh personil Unit Reskrim Polsek Cibeber, Polres Cilegon Polda Banten Saudara IY yang diduga pelaku mengaku bahwa masih terdapat sejumlah uang palsu yang disimpan di dalam rumah.

Sekira jam 11.40 Wib personil Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cibeber IPDA Muhyidin membawa Saudara IY yang diduga pelaku ke kediamannya  yang beralamat di Linkungan Tegal wangi baru  Kelurahan Rawa arum Kecamatan Gerogol Kota Cilegon untuk mengambil Sisa Uang palsu yang disimpan di dalam rumah.

Sesampainya di rumah saudara IY yang di duga pelaku tersebut, Kanit reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten IPDA Muhyidin, berhasil mengamankan sejumlah Uang palsu Senilai  Rp 14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah) dalam bentuk pecahan Uang Rp 100.000 dengan jumlah 140 lembar dari dalam laci lemari milik saudara IY.

Selanjutnya barang bukti beserta Saudara IY  yang diduga pelaku  tersebut di bawa ke kantor kepolisian sektor Cibeber Polres Cilegon Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku pengedar IY diduga mengedarkan uang Palsu di lingkungan Tegal wangi baru Kelurahan Rawa arum Kecamatan Gerogol Kota Cilegon.

Barang bukti yang diamankan berupa
1. Uang Palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 166 lembar.
2. 1 (satu) unit Handphone merk Invinix NOTE 8 Warna biru metalik
3. 1(satu) buah jam tangan merk SAMDA
4. 1 (Satu) unit sepeda Motor  Yamaha Lexi s dengan No.Pol A-6686-SY warna HITAM beserta kunci Kontak Asli yamaha
5 . 1 (satu) buah dompet kulit warna Hitam yang berisi kartu identitas dan Uang palsu senilai Rp.100.000 sebanyak 1 lembar dan uang asli Rp 10.000 sebanyak 1 lembar.

Dalam hal ini pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahui atau sepatutnya diketahui palsu, dihukum penjara paling lama dua belas tahun, kata Kapolsek.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk  berhati hati dengan peredaran uang palsu karna uang palsu pecahan seratus ribu ini mirip sekali dengan uang asli dan apabila terjadi tindak pidana melihat, mendengar atau menjadi korban kejahatan segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat dan ke call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten, tutupnya.

About Admin Tribratanews

Check Also

Agar Berhubungan Baik Dengan Warga Anggota Polsek Maja Polres Lebak Laksanakan Sambang

Sambangi dan mengajak berdialog dengan masyarakat merupakan salah satu Aipda Nugroho Polsek maja Polres Lebak …