Disoal Hotman Paris, Edy : Berkas Perkara Sudah Tuntas, Tersangka dan Barbuk Sudah Di Kejari Pandeglang

whatsapp-image-2019-11-28-at-10-50-06


|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, 
Serang – Sempat Viral di Medsos Melalui tayangan Hotman Paris, terkait Penanganan kasus Kecelakaan yang mengakibatkan dua orang warga pandeglang yang meninggal dunia, Saat ini penanganan berkas perkaranya sudah tuntas, karena berkas perkara nya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan sudah memasuki tahap II oleh Satlantas Polres Pandeglang, berikut Penyerahan Tersangka dan barang bukti nya, sejak Jumat (22/11/2019) lalu.

Tersangka berikut barang bukti terkait kecelakaan yang melibatkan antara tersangka TM (60) pengendara mobil dengan sepeda motor di Jalan Raya Serang-Pandeglang pada 4 November 2019, saat ini sudah dalam penanganan Kejari Pandeglang, untuk memasuki tahap penuntutan perkara dan persidangan.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, S.IK MH memastikan, dalam perkara tersebut pihak Kepolisian sudah melakukan nya dengan baik, humanis dan sesuai prosedur dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

“Pelayanan ini mulai dari mendatangi Tempat kejadian perkara, membantu korban je rumah sakit, mulai Dari proses penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, hingga penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan, semua tahap penanganan sudah dilakukan sesuai SOP,” kata Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi di Serang, Kamis (28/11/2019).

Dalam penanganannya, terhadap tersangka, pihak Kepolisian memang tidak melakukan penahanan. Adapun terkait pertanyaan keluarga korban, tentang mengapa tersangka tidak di tahan dan sejauh mana perkembangan perkaranya. Edy menegaskan, pihak penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan perkembangan perkara kepada keluarga korban, hingga pemeriksaan seluruh saksi, tersangka dan keluarga korban.

Edy Menyampaikan, bahwa dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, Penyidik benar-benar memastikan bahwa pelaku sangat koperatif, didukung dengan adanya surat pernyataan dari keluarga (suami) pelaku, dengan pertimbangan lain bahwa pelaku juga seorang wanita berumur 60 thn dan dengan kondisi kesehatan yang kurang baik, ini semua faktor kemanusiaan namun tetap proses perkara kita layani dan tangani dengan cepat serta sesuai aturan hukum.

“Penahanan itu tidak menjadi mutlak untuk dilakukan penyidik. Tetapi penahanan bisa dilakukan manakala penyidik kesulitan melakukan pemeriksaan, penyidik takut [tersangka] mengulangi perbuatannya, penyidik takut barang bukti hilang,” tambah Edi.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penyidik Kejari Pandeglang, Ucup Supriyatna membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima penyerahan berkas perkara tersebut dari penyidik Polres Pandeglang.

“Semuanya sudah lengkap, perkara itu dalam penanganan pihak kami,” ungkap jaksa Penyidik Kejari Pandeglang.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …