Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Kasus Oli Palsu di Tangerang

Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar kasus oli palsu di Tangerang, Banten.

 

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan perwakilan PT. Astra Honda Motor, Senin 3 Juni 2024.

Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap dua orang yang diduga pelaku yakni HB dan HW. HB berperan sebagai pemilik atau pemodal. Lalu HW selaku penanggung jawab lapangan.

Keduanya diamankan karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan atau perindustrian dengan cara  memproduksi dan memperdagangkan barang berupa oli berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar.

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Ruko Bizstreet

Blok W08 Kec. Panongan, Kab. Tangerang, Prov. Banten dan Gudang yang beralamat di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kab. Tangerang, Prov. Banten

“Tersangka memproduksi dan memperdagangkan oli yang diduga palsu dengan berbagai merk,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto.

Barang bukti yang berhasil diamankan; dari lokasi Ruko Bizstreet yakni 20 dus @24 botol oli merek mpx total 480 botol, 60 dus @24 botol oli merek federal ultratec totol 1.440 botol, 2 dus oli gear merek ahm oil, 15 drum kosong ukuran 200 liter, 4 buah ember, 4 buah gayung, 3 buah corong, 2 buah pipa pengaduk, 2 buah suntikan, 3 buah lakban, dan 1 kaleng pewarna oli.

Lalu 1 unit mesin print kode oli, 4  unit mesin press tutup botol, 1 unit mesin jetpump penyedot oli, 2 unit mesin ikat dus, 1 unit mesin forklif manual, 1 dus stiker oli merek mpx2, 1 dus stiker oli merek federal ultratec, 15 karung plastik @100 botol oli kemasantl total 1.500 botol, 8 karung plastik @100 botol oli siap kemas total 800 botol, 3 karung plastik tutup botol oli berbagai warna, 15 ikat @10 kardus kemasan oli merek mpx2 total 150pcs, 15 ikat @10 kardus kemasan oli merek federal ultratec total 150 pcs dan 1 buku surat jalan.

Lalu dari lokasi Ruko Picaso disita baranf bukti berupa 85 bal @100 botol oli kosong warna putih total 8.500 pcs botol, 5 dus botol oli kosong warna kuning dengan stiker yamalube matic, 2 dus botol oli kosong warna silver dengan stiker yamalube silver, 3 dus botol oli kosong warna gold dengan stiker ahm oil spx 2, 4 dus botol kosong warna putih dengan stiker ahm oil mpx 1, 7 dus botol kosong warna putih dengan stiker ahm oil mpx 2 dan 25 ikat kardus oli dengan merek ahm oil mpx 2.

Kemudian 11 kardus oli dengan merek ahm oil spx 2, 10 kardus oli dengan merek ahm oil gear, 1 karung tutup botol oli, 1 kardus foil tutup oli, 1 bal kertas print brosur point oli merek yamalube, 1 buah mesin pompa, 1 buah alat press tutup botol, 2 plastik botol oli gear dengan stiker ahm oli gear dan 1 gulung stiker merek pertamina mesran.

Didik menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, dijerat Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara  wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar dan/atau Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana.

About Admin Tribratanews

Check Also

Harkamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Sambangi Tokoh Masyarakat

Sebagai Pengemban Fungsi Harkamtibmas, Personil Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Laksanakan Sowan/Silaturahmi Kepada Tokoh Masyarakat …