Ditresnarkoba Polda Banten Sita Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin di Pandeglang dan Jakarta

– Ditresnarkoba Polda Banten berhasil membongkar peredaran obat keras tanpa izin edar di Kabupaten Pandeglang. Ribuan butir obat keras tanpa izin disita dan 3 pengedarnya ditangkap. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni OR (27), HM (30), dan BD (34).

 

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, awalnya tim Opsnal Subdit I menangkap OR di daerah Pandeglang. Petugas menggeledah badan OR dan ditemukan 103 paket plastik klip bening yang masing-masing di dalamnya berisi 4 butir pil warna kuning berlogo MF. Diduga obat keras itu jenis Hexymer.

Jumlah keseluruhan yang ditemukan Polisi 412 butir. Selain itu juga ditemukan 20 lempeng obat keras jenis Tramadol HCL yang masing-masing berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 200 butir. Barang bukti itu disimpan di dalam tas selempang warna hitam.

Kemudian Polisi menggeledah kontrakan OR dan ditemukan botol yang di dalamnya berisi pil warna kuning berlogo MF, diduga obat keras jenis Heximer. Jumlah keseluruhan obat di botol itu 473 butir.

“Setelah penangkapan OR, kamu melakukan pengembangan ke daerah Jakarta,” ujar Kombes Pol Erlin Tangjaya, Jumat 22 November 2024.

Pada Sabtu 2 November 2024 sekira pukul 15.30 Wib,di sebuah toko yang berlokasi di Kalideres Jakarta Barat ditemukan 132 lempeng obat keras jenis Tramadol. Masing-masing lempeng berisi 10 butir dan 8 butir Tramadol. Jumlah keseluruhan Tramadol itu 1.328 butir.

Masih di toko yang sama ditemukan 13 lempeng obat keras jenis Trihexyp. Masing-masing lempeng berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 130 butir.

Lalu 61 butir obat keras jenis Alprazolam, 45 butir obat keras jenis Merlopam, 1 botol obat keras jenis Hexymer yang masih disegel berisi 1.000 butir, 38 paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi 5  butir Hexymer dengan jumlah 154 butir obat berlogo mf, dan 87 paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi 5 butir dan 2 butir obat keras berlogo dexa dengan jumlah keseluruhan 437 butir.

“Selanjutnya, para pengedar dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” tambahnya.Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 Dan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 5.000.000.000.

About Admin Tribratanews

Check Also

Bhayangkari Cabang Serang Bagikan Takjil Pada Pengojek Pangkalan

Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan ditampilkan Pengurus dan anggota Bhayangkari Cabang Serang dengan membagikan …