Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap BD (27), pengedar narkoba jenis ganja pada Selasa (21/8/2024) sekira pukul 18.00 Wib di dalam kontrakan di Desa Bojong Nangka Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, penangkapan berdasarkan Laporan Informasi yang kemudian ditindaklanjuti anggota Opsnal Subdit II.
Saat kontrakan BD digeledah, ditemukan barang bukti yaitu satu paket JNE yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik putih yang dibalut lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja.
Selanjutnya dilakukan introgasi kembali dan BD mengaku bahwa ganja tersebut didapatkan dan akun Instagram @POHON BERINGIN untuk diedarkan atau dijual kembali. “Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Erlin menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 14 Ayat (1) Sub 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 209 tentang Narkotika,” tutup Iman.