Dittahti Polda Banten Serhkan Barang Bukti Titipan Ditreskrimsus

Serang – Berdasarkan surat Nota Dinas dari Penyidik Ditreskrimsus tentang pengambilan barang bukti yang dititipkan di Dittahti Polda Banten, subdit barang bukti mengeluarkan barang bukti yang dititipkan tersebut pada Rabu (20/04).

Saat ditemui Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid mebenarkan kegiatan penyerahan barang bukti yang dititipkan oleh Ditreskrimsus, “Ya benar, Dittahti Polda Banten menyerahkan barang bukti yg dititipkan oleh Ditreskrimsus.” ucapnya.

Adapun barang bukti yang dikeluarkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan berupa Gulundung 10 buah, beban (batu bahan emas) 12 karung, baskom 1 buah, soda kostik 1 karung, air keras 1 botol, mesin dinamo 1 unit, alat pembakar 1 buah, gebosan 1 set, jepitan 1 buah, kowi 4 buah, palu 2 buah, blower 1 buah

Dan Barang bukti (BB) berupa gulundung 33 buah, beban (batu bahan emas) 9 karung, tabung gas LPG 3 Kg 3 buah, tabung gas oksigen 3 buah, mesin dinamo 2 unit, baskom 1 buah, kowi 3 buah, pali 1 buah, timbangan emas elektrik 1 unit, selang gebosan 1 set, cnsianida 1 kantong plastik, kwik/merkuri sisa penolahan, jirigen isi air keras, karbon 2 Kg, soda kostik 1 Kg, besi pembakar 1 buah.

Terakhir Agus Rasyid mengatakan, “Barang bukti yang dikeluarkan sudah dengan prosedur SOP yang ada di Dittahti Polda Banten, adapun tujuan dari SOP yang diterapkan adalah untuk tertib administrasi serta untuk mencegah dari tindakan penyelewengan/penyimpangan.” tutupnya. (Bidhumas).

About admin _

Check Also

Harkamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Sambangi Tokoh Masyarakat

Sebagai Pengemban Fungsi Harkamtibmas, Personil Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Laksanakan Sowan/Silaturahmi Kepada Tokoh Masyarakat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *