Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang

Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang

TANGERANG, INFOTERBIT.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa Polresta Tangerang meringkus dua pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil pada korban yang terjadi di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (28/07).

 

Kapolsek Cikupa Akp Imam mengatakan, saat ini polisi telah menangkap tersangka AS dan FV di tempat yang berbeda. AS ditangjap di kawasan Cimone, Kota Tangerang, sedangkan FV diringkus pada hari yang sama di daerah Curug, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku AS (54) laki-laki warga Kecamatan Priuk dan FV (22) laki-laki, warga Kecamatan Cibodas mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian.

Imam menjelaskan bahwa korban M yang berprofesi sebagai supir mengendarai mobil L300 yang mengisi bahan bakar namun setelah selesai, korban hendak mengisi e-toll di area SPBU tersebut dan saat itulah pelaku melakukan aksinya mengambil tas berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah, telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai 7 juta rupiah.

“Korban yang saat itu mengendarai mobil L300 yang mengisi bahan bakar namun setelah selesai mengisi bahan bakar, korban pun hendak mengisi e-tollnya di minimarket area SPBU, namun ketika korban sudah turun dari mobil para pelaku kemudian melancarkan aksi dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil tas yang berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah, telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai 7 juta rupiah,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban yang berada di tangan tersangka.

Kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta terancam hukuman 7 tahun.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …