TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Ribuan butir obat-obatan terlarang kembali diamankan Kepolisian Sektor Rajeg di salah satu toko kosmetik sekitaran Jalan Raya Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Obat-obatan terlarang yang disita petugas Kepolisian adalah Hexymer dan Tramadol yang termasuk ke dalam psikotropika golongan G, (15/9).
Kepala Kepolisian Sektor Rajeg AKP Ambarita mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MIF (20) berawal dari informasi warga masyarakat yang merasa resah akibat ulah tersangka yang secara bebas menjual obat-obat tersebut tanpa dilengkapi surat resmi kepada anak-anak remaja” ujar Kapolsek Rajeg AKP Ambarita.
Saat dilakukan penggeladahan oleh petugas, ada sekitar 448 butir obat Hexymer, 624 butir obat Tramadol yang sudah dikemas dalam plastik kecil dan siap untuk dijual serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat, diamankan dari pemilik toko berinisial MIF.
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Rajeg untuk proses penyidikan lebih lanjut” kata Kapolaek, Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp. 500 juta rupiah.
Kontributor : Humas Polresta Tangerang
Editor : Syarif Hidayatullah
Publish : Irwan Nova. A