
TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Tigaraksa – Jajaran Unit Jatanras Kepolisian Resort Kota Tangerang, berhasil mengamankan 4 tersangka perjudian di Kampung Batok, Desa Karangharja, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/11).
“Ke-4 tersangka yakni S (22), DA (26), WD (37) dan AL (44) ditangkap pada sabtu dini hari (18/11) saat sedang melakukan perjudian jenis remi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, Senin (20/11).
Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, para tersangka ditangkap setelah anggota di lapangan mendapat informasi dari salah satu warga, bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat perjudian.
“Sebelumnya kami lakukan pemantauan di sekitar TKP, baru lah tim kami bergerak setelah yakin bahwa informasi itu benar,” kata Wiwin.
Dari tangan terangka, lanjut wiwin, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.1. 140.000 (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) set kartu remi.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tandas Wiwin.
                                        Â
Kontributor : Humas Polres Kota Tangerang
Editor      : Muridi
Publish     : iman