Jelang Pilkades Kabupaten Serang, Bidhumas Polda Banten Talkshow di Megaswara 91.4 FM

SERANG – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Banten melaksanakan talkshow melalui Megaswara 91.4 FM sosialisasi tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Serang bertempat di Radio Megaswara 91.4 FM Jl. Lingkungan Sayabulu Serang, Selasa (26/10).

Dalam pelaksanaan talkshow tersebut yang menjadi narasumber yaitu Kasubbid Penmas AKBP Meryadi didampingi oleh Ba Subbid Penmas Bripda Sayyadah Nafisah.

Pelaksanaan Pilkades di wilayah hukum Polda Banten akan berlangsung di Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan pada Minggu 31 Oktober 2021 mendatang dengan total personel pengamanan 4.406 personel yang terdiri dari TNI, Polri, dan Linmas. Untuk personel Polri sebanyak 1.945 personel.

Hal ini dilaksanakan sesuai dengan perintah Kapolda Banten kita tidak boleh underestemate dalam pelaksanaan Pilkades mendatang.

AKBP Meryadi mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades untuk potensi kerawananan cukup tinggi, perlu diantisipasi supaya tidak menganggu kondusifitas saat ini, termasuk dari potensi munculnya cluster baru Covid-19.

“Mari untuk bersama menjaga situasi kamtibmas sehingga Pilkades dapat berjalan dengan sehat, tertib, aman dan kondusif, hindari money politic, hoax, intimidasi dan patuhi protokol kesehatan,” ucap Meryadi.

Selanjutnya Meryadi juga mengimbau kepada seluruh Calon Kepala Desa (Calkades) maupun para pendukungnya agar tidak melakukan kekerasan, pengrusakan apalagi pembakaran.

“Ingat kita ini negara hukum, dan hukum harus ditegakkan. Untuk itu bagi seluruh Calon Kepala Desa yang ada di Kabupaten Serang saya ingatkan untuk jangan lakukan kekerasan, pengrusakan apalagi pembakaran, karena bisa dipidana melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 351 KUHP,” imbuhnya.

“Adapun Pasal 170 KUHP berbunyi pengrusakan barang secara bersama-sama dan pengroyokan diancam 7 tahun penjara. Kemudian Pasal 188 KUHP berbunyi pembakaran akibatkan bahaya umum bagi barang dan orang diancam 5 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 KUHP berbunyi penganiayaan terhadap orang lain diancam 5 tahun penjara,” jelasnya.

Kemudian Ba Subbid Penmas Bripda Sayyadah juga mengatakan bagi masyarakat yang membawa senjata api atau senjata tajam akan dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara sampai dengan 20 tahun penjara.

“Bagi masyarakat yang kedapatan melakukan kekerasan, pengrusakan, pembakaran, apalagi nekat membawa senpi atau sajam akan diproses secara hukum,” tegas Sayyadah.

Terakhir, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melalu Kasubbid Penmas berpesan kepada seluruh masyarakat dan Panitia Pilakdes, agar dalam pelaksanaan Pilkades nanti dapat berbuat obyektif, jujur dan tetap berkomitmen menciptakan kondusifitas di desa masing-masing.

“Mari kita buat Pilkades sehat, tertib, aman dan kondusif di Kabupaten Serang, jangan ada diantara masyarakat yang memprovokasi terhadap pelanggaran hukum ataupun norma-norma agama,” ajaknya.

Sebagaimana diketahui untuk pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Serang yang akan digelar pada Minggu 31 Oktober 2021 dengan jumlah desa yang akan melaksanakan sebanyak 144 Desa dari 23 Kecamatan dan terdiri dari 1.196 TPS.

“Masyarakat yang belum vaksin, moment ini bisa dijadikan kesempatan untuk melaksanakan vaksinasi karena dibeberapa TPS dibuka gerai vaksin,” tutup Meryadi (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …