
Lebak –Polres Lebak melaksanakan Press Conference ungkap kasus kejahatan jalanan yang dilaksanakan di halaman kantor Polres Lebak pada Jumat (01/04).
Tindak lanjuti instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto untuk menindak tegas kejahatan jalanan jelang bulan suci Ramadhan, Polres Lebak menangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor di dua TKP yang berbeda. Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Lebak AKBP WIWIN Setiawan dalam kegiatan Press conference. “Polres Lebak berhasil menangkap dua orang palaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan MA (23) dan VP (24) yang mencuri sepeda motor,” ujar Kapolres Lebak.
Kapolres lebak menjelaskan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari salah satu korban LS (15) yang motornya dirampas oleh ke dua Pelaku di jalan Raya Cipanas pada Jumat (04/03).
“Atas dasar laporan tersebut Tim Resmob Polres lebak melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV yang ada di sekitar Lokasi, dari penyelidikan Petugas dapat mengidentifikasi Pelaku kemudian melakukan penangkapan pelaku MA di Jalan Raya Curug Bitung pada Senin (28/03), setelah melakukan penangkapan petugas mengintrogasi dan didapat keterangan bahwa MA melakukan pencurian bersama dengan VP, berdasarkan informasi tersebut petugas langsung menangkap VP,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan setelah melakukan penangkapan petugas mengintrogasi dan didpat keterangan bahwa kedua pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor didua tempat yang berbeda.
“Bahwa kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan aksinya di dua TKP yang berbeda yaitu di Jalan Raya Cipanas dan di Desa Lebak Parahiangan Kecamatan Leuwi Damar milik korban RD (44),” tambahnya.
Kapolres mengatakan tersangka telah menjual sepeda motor tersebut kepada penadah didua tempat yang berbeda yaitu untuk Honda Beat Sporty dijual kedaerah Sobang Kabupaten Lebak dan untuk Honda Genio dijual kedaerah Ciruas.
“Dari hasil pengembangan petugas menangkap HI penadah sepeda motor Honda Genio dan untuk E penadah Honda Beat Sporty telah ditetapkan sebagai DPO,” ucap Kapolres.
Kapolres mengatakan modus operandi kedua pelaku adalah dengan pelaku memberhentikan korban untuk meminta tolong agar motornya didorong
karena mogok. Kemudian salah seorang pelaku naik disepeda motor korban lalu pelaku menurunkan korban dan membawa kabur motor tersebut.
“Dari hasil penyidikan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Genio dan 1 unit motor Honda Beat Sporty” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya kedua Pelaku dikenakan pasal Pasal 363 KUH-Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancamanan
pidana maksimal 7 Tahun. (Bidhumas)