Jual Obat Online, AKBP Irwansyah : Obat itu dibeli melalui Instagram

Hasil gambar untuk penjual obat online

tribratanewsbanten.com - tribratanewsbanten.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten meringkus seorang pemuda penjual obat ilegal secara online, Minggu (14/08). MM (20) pemuda pengangguran asal Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, ini mengedarkan obat tramadol secara ilegal di akun facebook miliknya.

Polisi menangkap MM setelah melihat sebuah unggahan di akun Facebook milik tersangka. Melki secara terang-terangan mengedarkan obat pengurang rasa sakit tersebut. Polisi kemudian mengubungi Melki dan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah sepakat soal harga, polisi mengajak Melki untuk bertransaksi langsung. Perumahan Citra Gading, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, dipilih sebagai lokasi transaksi.

“Anggota yang menyamar lebih dulu meminta ciri-ciri pelaku. Di depan gerbang Citra Gading, ada seseorang dengan ciri-ciri yang sama. Pas ditanya identitasnya, memang betul pelaku,” kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irwansyah, Rabu (17/08). Polisi langsung menggeledah pakaian dan sepeda motor milik Melki. Sebanyak 454 butir pil tramadol ditemukan di bawah jok sepeda motor. Melki pun digelandang ke Mapolda Banten.

“Pelaku baru beberapa bulan berjualan. Obat itu dibeli dua kali dari seseorang yang tidak dikenal melalui Instagram,” jelas AKBP Irwansyah.

Dari setiap lempeng tramadol, Melki rata-rata mengantongi keuntungan Rp50 ribu. Selama mengedarkan tramadol secara ilegal, Melki sudah menjual 755 butir pil atau 75 lempeng. Pembelian obat ini semestinya menggunakan resep dokter. “Barang bukti tersisa ada 545 butir. Setiap lempeng, pelaku (MM) membeli Rp100 ribu, lalu dijual kembali oleh setiap lempeng Rp150 ribu,” ungkap AKBP Irwansyah.

About

Check Also

Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

Serang- Ditreskrumum Polda Banten Gelar Pressconference Ungkap Kasus Tindak Pidana Perburuan Badak di Taman Nasional …