Kabid Humas Polda Banten Jelaskan Hasil Gelar Perkara Penegakan Hukum Kendaraan Pribadi Yang Menggunakan Plat Dinas Polri

Serang – Ditreskrimum Polda Banten telah melaksanakan gelar perkara terkait kendaraan pribadi yang menggunakan plat dinas Polri palsu saat arus balik pada Selasa (25/04).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan terhadap perkara tersebut akan dilimpahkan ke Unit Gakkum Ditlantas Polda Banten.

“Saat pertama kali diamankan terhadap terlapor telah dilakukan penilangan dengan persangkaan pasal 280 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Didik pada Kamis (27/04).

Didik menjelaskan bahwa terhadap suatu peristiwa pidana baik kejahatan maupun pelanggaran proses pelaksanaan penegakan hukumnya tidak dapat dilakukan secara terpisah mengingat karena akan timbulkan ne bis in idem (satu pelaku, peristiwa yang sama) dipidana dua kali. Kendaraan tersebut legal yang dibuktikan dengan adanya surat-surat kelengkapan yang terdaftar di Polda Metro Jaya.

“Sehingga penangan perkara dilimpahkan ke Gakkum Lantas untuk melaksanan sidang pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutup Didik. (Bidhumas)

About Admin Tribratanews

Check Also

Alihkan Arus Lalu-lintas, Personil Polsek Ciwandan Rekayasa Lalu-Lintas

Hujan Dengan Intensitas yang Cukup Tinggi Pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 Dini Hari,Personil …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *