Serang – Tim gabungan bersama Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.H., S.I.K., M.H. berhasil menangkap kembali tahanan Polresta Serkot yang kabur. Tersangka bernama Agus (30), pelaku pembunuhan putri kandungnya.
Agus (30) kabur dari penjara Polresta Serkot sejak Kamis, 25 Juli 2034, sekitar pukul 06.00 wib dan di ditangkap dipegunungan pada Minggu malam, 28 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 wib.
“Pelaku sudah berada di ruang tahanan. Pencarian dipimpin Kapolresta Serkot yang selama 68 jam, pelaku dapat diamankan,” ujar Kasie Humas Polresta Serkot, Ipda Raden Muhammad Maulani, di depan ruang tahanan Sat Tahti Polresta Serkot, Senin dini hari, (29/07/2024).