Kapolsek Cikupa : Enam Pelaku Pengrusakan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan Diamankan

IMG-20250430-WA0221

TANGERANG – Jajaran Polsek Cikupa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap barang, pengrusakan, dan perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 335 KUHP. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando Utan, S.I.K., M.H. mewakili Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., pada Rabu, 30 April 2025.

Kasus ini bermula dari laporan korban S.M.J. (25), warga Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, yang mengalami trauma dan ketakutan setelah kontrakannya diobrak-abrik oleh sejumlah orang tidak dikenal pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 04.20 WIB.

Menurut keterangan korban, saat itu ia sedang tidur bersama anaknya di dalam kontrakan di wilayah Kp. Pabuaran, ketika mendengar suara gaduh, teriakan, serta bunyi pintu yang didobrak. Para pelaku berteriak dan mengelilingi area kontrakan sebelum akhirnya menendang pintu berulang kali sambil mengancam akan mendobrak jika tidak dibuka. Karena ketakutan, korban membuka pintu. Salah satu pelaku masuk ke dalam kontrakan dan melakukan penggeledahan sambil menanyakan senjata tajam, sementara yang lain menunggu di luar.

Pelaku kemudian membongkar isi lemari, mengangkat kasur, dan mengacak-acak barang-barang pribadi korban. Meskipun tidak menemukan apa pun, aksi mereka telah meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

Kapolsek Cikupa menyampaikan bahwa berdasarkan penyelidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

S.K. (37), warga Margasari, Tigaraksa, S.B. (34), warga Kalanganyar, Lebak, I.S. (43), warga Bitung Jaya, Cikupa, D.S. (38), warga Sukanagara, Cikupa, S.G. (29), warga Bitung Jaya, Cikupa, I.S. alias Iik (35), warga Cibodas, Kota Tangerang.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni 1 buah brendel pintu dalam keadaan rusak milik penghuni kontrakan, 1 buah gembok kontrakan, serta 1 buah senjata tajam jenis parang milik tersangka.

Modus operandi dari aksi para pelaku didasari oleh kesalahpahaman di tempat hiburan antara S.K. dan sekelompok orang asal Bima. Tidak terima, S.K. kemudian mengajak rekan-rekannya melakukan aksi sweeping ke kontrakan yang dihuni warga Bima di wilayah Cikupa.

“Setelah dilakukan gelar perkara pada 27 April 2025, enam orang yang sebelumnya berstatus saksi resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Kami memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersebut,” jelas AKP Johan.

Awalnya, para tersangka sempat melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Panongan. Namun setelah dilakukan interogasi, tidak ditemukan unsur pidana penganiayaan terhadap mereka. Justru dari laporan tersebut, terungkap keterlibatan mereka dalam aksi pengerusakan dan intimidasi.

Kapolresta Tangerang melalui Kapolsek Cikupa mengapresiasi kinerja anggota yang bertindak cepat dalam menangani kasus ini.

“Kami tegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dan tindakan main hakim sendiri akan kami tindak tegas. Tidak boleh ada ruang bagi aksi premanisme, apalagi yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Johan mewakili Kapolresta Tangerang.

Kini keenam tersangka telah diamankan dan diproses lebih lanjut. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Polresta Tangerang untuk proses hukum selanjutnya.

About Admin Tribratanews

Check Also

Bentuk Kesiapsiagaan Anggota Jaga Melaksanakan Pengamanan Internal Mako

Cilegon – Personil Piket Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten Melaksanakan giat Rutin Pelaksanan Sispam …