Keroyok Tetangga Sendiri, Dua Bersaudara di Sukamanah Tangerang Ditangkap

27-08-2016-aniaya

tribratanewsbanten.com – Dua pria berinisial FA (38) dan MRN (28) warga Kampung Jawaringan RT 02 RW 03, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diciduk Unit Reskrim Polsek Rajeg.

Kedua pria bersaudara ini diamankan di rumahnya setelah dilaporkan atas tuduhan menganiaya seorang pemuda bernama Abdulloh alias Ucok (25), yang tak lain adalah tetangga mereka sendiri.

Kapolsek Rajeg, AKP Teguh Kuslantoro, Sabtu (27/8/2016) menuturkan, pengeroyokan yang dilakukan FA dan MRN bermula saat Ucok datang ke rumah pelaku untuk menyamaikan permohonan maaf lantaran telah memukul keponakan pelaku.

“Korban ingin menyampaikan permohonan maaf karena memukul keponakan pelaku, korban mengaku hal itu karena kesalahpahaman,” ungkap AKP Teguh Kuslantoro.

Namun, karena penjelasan korban dianggap oleh kedua pelaku berbelit-belit, korban malah dianiaya oleh pelaku yang terlanjur emosi.

“Pelaku yang sudah emosi mengeroyok korban. Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara,” papar Kapolsek.

About

Check Also

Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Sambang Dialogis Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten

Guna berupaya mengimplementasikan Program Quick Wins Presisi Polri dan Cooling System Polres Cilegon Polda Banten …