Ketua Umum PWI Pusat Dihukum, Wajib Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar Secara Tanggung Renteng

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun, mendapat hukuman dari Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Hendry bersama Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, M Ihsan; serta Direktur UMKM pada Kementerian BUMN, Syarif Hidayatullah, mendapat hukuman mengembalikan uang Rp 1,7 miliar secara tanggung renteng.

About Admin Tribratanews

Check Also

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Tangerang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek

Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polresta Tangerang mengadakan kegiatan …