Ketua Umum PWI Pusat Dihukum, Wajib Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar Secara Tanggung Renteng

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun, mendapat hukuman dari Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Hendry bersama Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, M Ihsan; serta Direktur UMKM pada Kementerian BUMN, Syarif Hidayatullah, mendapat hukuman mengembalikan uang Rp 1,7 miliar secara tanggung renteng.

About Admin Tribratanews

Check Also

Menyapa Masyarakat Rutin Personil Polsek Purwakarta dan menyampaikan himbauan kamtibmas

Polda Banten.Menjalin silaturahmi rutin Rutin di Lakukan personil Bhabinkamtibmas Bripka Anto Maulana Polsek Purwakarta Polres …