Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun, mendapat hukuman dari Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Hendry bersama Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, M Ihsan; serta Direktur UMKM pada Kementerian BUMN, Syarif Hidayatullah, mendapat hukuman mengembalikan uang Rp 1,7 miliar secara tanggung renteng.
Check Also
Menyapa Masyarakat Rutin Personil Polsek Purwakarta dan menyampaikan himbauan kamtibmas
Polda Banten.Menjalin silaturahmi rutin Rutin di Lakukan personil Bhabinkamtibmas Bripka Anto Maulana Polsek Purwakarta Polres …