Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun, mendapat hukuman dari Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Hendry bersama Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, M Ihsan; serta Direktur UMKM pada Kementerian BUMN, Syarif Hidayatullah, mendapat hukuman mengembalikan uang Rp 1,7 miliar secara tanggung renteng.
Check Also
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Tangerang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polresta Tangerang mengadakan kegiatan …