Serang, Banten // kasus kekerasan di Desa pasir limis kecamatan Pamarayan kabupaten serang Banten beberapa bulan yang lalu terkesan prosesnya lamban. pasalnya satu pelaku masih bebas berkeliaran dan tidak ditangkap.
Hal itu disampaikan sukrana selaku pelapor dan korban. kasus kekerasan ini terkesan lamban dan hukum terkesan tumpul penegakannya. bukankah setiap orang sama Dimata hukum tanpa pengecualian” lanjut Usai dianiaya
dan para saksi-saksi telah dimintai keterangan oleh pihak Polres serang atas laporan kasus kekerasan yang dialaminya, dengan tanda bukti laporan /pengaduan Nomor: LP / B / 222/ Ix/ 2023/ SPKT polres Serang Banten. dengan pelapor sukrana bin alm Madjunus
Sukrana, melaporkan dugaan tindakan Pidana perampasan barang sebuah HP. dan kekerasan terhadap anak yang masih di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014. tentang perubahan atas undang-undang nomor 243 th.2022. tentang perlindungan anak., yang dialami anaknya.
Kekerasan ini terjadi tanggal 9 September 2023 Sekira Pukul 23,00,wib di Titik Kordinat Situ Terate-Cikande. Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Propinsi Banten.
Bukti tanda laporan polisi yang diterima Sukrana Bin alm Madjunus usai memmbuat laporan kasus tindak pidana kejahatan perlindungan Anak UU No, 17 tahun 2016 tentang penetapan PerpuNo 1 th, 2016 perubahan kedua atas UU No, 23 Th, 2022 tentang perlindungan Anak Sebagai mana yang di maksud Pasal 80 Ayat 1 UU, 35 Tahun, 2014 yang dialami (By)
Adapun yang dilaporkan yakni, Sdr pelaku Mereka ⁸diduga melakukan Tindak kejahatan terhadap terhadap Anak saudara By sehingga korban mengalami kekerasan pisik dibagian Muka memar, sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Serang Provinsi Banten.
Kepada awak media, Mitra mabespolri Kamis (15/5/2024), sukrana menyampaikan kekecewaanya terhadap kinerja Polres serang polda Banten yang terkesan lambat dalam penanganannya, karena sampai sekarang ini pelaku kekerasan terhadap By masih bebas berkeliaran. Selain itu, juga merasa terancam karena tidak ditangkapnya pelaku.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres serang AKP, Andi Kurniady ES.saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan kami akan koordinasikan sama Kanit PPA IPDA bagus yoga.
lanjut IPDA Bagus yoga Saat di hubungi melalui Pesan WAatsapp mengatkan Bahwa kasus ini dalam tahap sidik. “ujarnya”