MAKLUMAT KAPOLRES CILEGON DALAM PENANGGULANGAN BERITA HOAX

img_000000_00000030-655x360

TRIBRATANEWS POLDA BANTEN – Dalam rangka mengantisipasi berita terkait penculikan anak dan mutilasi yang beredar di media sosial pada akhir-akhir ini atau yang biasa disebut dengan HOAX/Berita Bohong, serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cilegon, Kapolres Cilegon AKBP R. Romdhon N. mengambil langkah antisipatif yang tertanggal 24 Maret 2017 mengeluarkan Maklumat tentang pananggulanagan berita bohong / hoax tersebut.

Dalam Maklumat tersebut Kapolres Cilegon menekankan kepada masyarakat bahwa berita tentang penculikan adalah bohong, karena menurutnya hingga sekarang belum ada laporan terkait penculikan anak dan mutilasi di wilayah Hukum Polres Cilegon dan Polsek Jajaran, serta menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita yang belum tentu benar dan agar sebaiknya melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke kantor Polisi terdekat atau menghubungi Call center 110.

Kapolres juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap seseorang yang baru diduga melakukan kejahatan, dan sebaiknya melaporkan ke pihak Kepolisian.

Kepolisian Resort Cilegon berjanji akan menindak tegas barang siapa dengan sengaja menyebarkan berita bohomg / HOAX melalui media sosial / elektronik yang mengakibatkan kerugian masyarakat sesuai UU No. 11 thn 2008 tentang ITE Pasal 28 (1)  yang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000. 000. 000. 00,- ( satu milyar)

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …