NP Residivis Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten

Cilegon – Satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan Satu orang laki laki NP (30) yang melakukan penyalahgunaan Narkoba pada Kamis (20/10) sekira pukul 18.00 Wib

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse narkoba AKP Shilton membenarkan bahwa satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki NP (30) warga Kecamatan Jombang Kota Cilegon. “Benar bahwa petugas telah menangkap NP (30) diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” ucap Shilton.

Kemudian Shilton menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Pada saat di laksanakan operasi antik maung 2022, yaitu Pada Kamis (20/10), sekira pukul 18.00 Wib di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Baru Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama NP (30) kemudian di lakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti, tersangka NP (30) mengaku mendapatkan Narkotika yang di duga jenis sabu sabu tersebut dari pelaku NA (DPO),” jelas Shilton.

Lebih lanjut Shilton mengatakan akan segara menangkap NA (DPO). “Untuk DPO pelaku NA akan kami cari hingga berhasil,kami menghimbau kepada pelaku NA agar menyerahkan diri,” tuturnya.

Barang Bukti atas kejadian tersebut yang diamankan oleh satuan Satresnarkoba polres Cilegon Polda Banten berupa 3 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 30,14 gram dan 1 unit handphone merk Samsung.

Atas kejadian tersebut pelaku NP (30) dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

Terkahir Shilton berharap kepada masyarakat untuk melapor jika ada kejadian yang mencurigakan. “Saya selaku Kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten mengharapkan kepada masyarakat Kota Cilegon turut membantu pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba dan kami menghimbau untuk jaga serta jauhi narkoba dari keluarga anda, segera hubungi kami di call center 110, bila diwilayah anda ada peredaran narkoba atau tindak pidana lain,” tutup Shilton. (Bidhumas).

About admin _

Check Also

Polsek Bayah Berhsil Amankan Pelaku Terduga Penjual Obat-Obatan Tanpa Izin Jenis Eximer dan Tramadol

LEBAK – Jajaran Polsek Bayah Polres Lebak Polda Banten Berhasil ungkap kasus terduga penjual obat-obatan tanpa …