Nyambi Jual Narkoba, Polres Pandeglang Tangkap Seorang Sopir

Pandeglang – Jajaran Satnarkoba Polres Pandeglang, berhasil menangkap seorang Sopir yang nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pada Sabtu tanggal 19 November 2022, sekitar jam 18.30 WIB, dikediamannya yang beralamat di Kp. Sumur adem Rt.013 Rw.007, Ds. Sumber jaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang.
Pelaku diketahui berinisial RS (34) warga Kp. Sumur adem Rt.013 Rw.007, Ds. Sumber jaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang.
.Ia ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
“Dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi. Dan ternyata benar, selanjutnya pelaku ditangkap beserta diamankan barang bukti 9 (Sembilan) bungkus kertas berwarna Cokelat yang berisikan narkotika”, ujar Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, S.H.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana, SH beserta anggota opsnal Satnarkoba akhirnya membuahkan hasil. Ketika ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merek Xiomi warna Hitam yang tersimpan di saku celana bagain depan sebelah kanan yang sedang digunakannya dan 9 (Sembilan) bungkus kertas berwarna Cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 31,96 Gr (Tiga puluh satu koma Sembilan puluh enam) gram beserta uang hasil penjualan Narkotika jenis ganja sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, RS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, pungkas AKP Ilman.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …