Ops Yustisi, Satgas Covid-19 Sasar Komunitas Pasar Dan Ojeg

whatsapp-image-2020-09-15-at-14-52-32

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Kota Serang – Operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan digelar Satgas Covid-19 Kota Serang di Pasar Rau Kota Serang, Pangkalan Ojeg Serang Timur dan Pakupatan Kota Serang, puluhan pengendara, para pedagang dan pembeli di pasar Rau tidak patuh masker terjaring dalam operasi yustisi tersebut. Selasa, 15/09/2020.

Tampak petugas gabungan yang melibatkan Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Pemkot Serang yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan, SH., MM., bersama Kasat Sabhara Polres Serang Kota AKP M.Ampri, SH., Kasat Pol PP Pemkot Serang, Personil TNI Koramil, Personil Satsabhara Polres Serang Kota, Personil Satpol PP Pemkot Serang dan Personil Dishub Pemkot Serang.

Puluhan pengendara baik roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker diminta berhenti. Mereka yang melanggar langsung didata teguran tertulis dan diberi masker, sebelumnya diberi sangsi sosial berupa bernyanyi, melafalkan Pancasila, menyapu jalan di pasar serta fisik berupa push up.

Usep salah satu warga pengendara sepeda motor yang terjaring razia. Dia tidak menggunakan masker dengan alasan rumahnya dekat. Ia pun harus menerima sangsi fisik berupa push up dari petugas.

“Saya rumahnya deket pa, lupa, mohon maaf pak,” kata Usep kepada petugas di lokasi.

Sementara itu Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan guna mencegah dan kendalikan penyebaran Covid-19 khususnya di Wilayah Hukum Polres Serang Kota.

Untuk sasaran operasi yaitu komunitas pedagang pasar, komunitas ojeg dan masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Dalam operasi kami masih menemukan warga ataupun pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar diberikan teguran dan bilamana tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial dan fisik,” jelasnya.

“Hari ini kita berikan sangsi kepada warga yang tidak menggunakan masker berupa sangsi teguran tertulis sebanyak 46 orang dan sangsi sosial sebanyak 11 orang,” jelas Kabagops Polres Serang Kota.

Kabagops mengimbau, kepada masyarakat untuk selalu disiplin protokol kesehatan dengan cara yang ingat gerakan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Pandemi ini belum berakhir, maka tetap waspada, disiplin protokol kesehatan serta masyarakat harus peduli dan lawan Covid-19 di wilayah Hukum Polres Serang Kota agar kondusif dan produktif,” pungkasnya. (TP/HUMAS).

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …