Pelaku Pembobol Rumah Diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Serang

SERANG – HA alias Buloh (28) warga Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Tersangk pembobol rumah warga ini ditangkap di rumahnya pada Sabtu (13/8/2022) siang.

Buruh serabutan ini dicokok lantaran menggasak puluhan gram perhiasan emas, 1 unit tablet serta dompet berisi uang di rumah salah seorang warga di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa peristiwa pencurian di rumah SW (35) terjadi pada Sabtu (19/3) dini hari. Pada saat kejadian, korban bersama isteri sedang pulas tidur.

“Tersangka masuk ke dalam korban dengan cara merusak jendela kamar tidur, kemudian mengambil barang berharga milik korban yang ada di atas meja kamar dekat jendela,” terang Kapolres kepada media, Minggu (13/8/2022).

Peristiwa pencurian kemudian diketahui isteri korban sekitar pukul 04.00 WIB, pada saat akan melaksanakan ibadah shalat. Melihat perhiasan, tablet serta dompet di atas meja tidak ada, isteri korban kemudian membangunkan suami.

“Setelah mengetahui rumahnya telah dimasuki maling, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob segera diturunkan untuk membantu penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini tersebut berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.

“Identitas pelaku diketahui namun keberadaan pelaku tidak diketahui lantaran kabur dari rumah. Pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 12.30, tersangka HA berhasil ditangkap di rumahnya,” terang Yudha Satria.

Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka HA alias Buloh mengakui telah melakukan pencurian di rumah SW .

“Tersangka mengaku beraksi seorang diri dan beraksi pada malam hari setelah terlebih dahulu mengincar rumah calon sasarannya,” tambah Dedi Mirza.

Tersangka yang masih membujang, kata Dedi, kebutuhan ekonomi menjadikan tersangka nekad melakukan aksi pencurian lantaran pekerjaannya hanya sebatas buruh serabutan.

“Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Uang serta barang berharga hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka HA alias Buloh dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …