PENDAMPINGAN HUKUM OLEH BIDKUM POLDA BANTEN

img_20160805_210218

Bidang Hukum (BIDKUM) Polda Banten telah melaksanakan tugas pendampingan hukum Praperadilan dengan Surat Perintah Kapolda Banten Nomor :Sprin/1007/VII/2016 tanggal 19 Juli 2106 tenteng Pemberian bantuan hukum perkara Praperadilan terhadap termohon Kapolda Banten Cq Kapolres Serang Cq Kapolsek Jawilan yang di ajukan oleh pemohon Sdri. Mahfia Rahmawati yang diwakili oleh kuasa hukumnya Masjiknuraga dkk,Surat Kuasa Khusus Penunjukan Penasehat hukum dari Kapolres Serang selaku Termohon Praperadilan,tanggal 20 Juli 2016. Pada hari senin tanggal 01 Agustus 2016,Sidang dibuka oleh hakim tunggal EFIYANTO D. S.H.,M.H, dilanjutkan dengan pembacaan putusan sidang Praperadilan Nomor : 5/PD.PRAP/2016/PN.Serang, tanggal 01 Agustus 2016 dengan hasil putusan sebagai berikut :

  1. Mengadili permohonan praperadilan pemohon sebagian
  2. Menyertakan YPK Senopati dapat mewakili/kuasa Praperadilan
  3. Menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk selain dan selebihnya;
  4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara Praperadilan.

 

About

Check Also

http://tribratanews.banten.polri.go.id/cegah-adanya-perang-sarung-anggota-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-patroli-dialogis-taman-angklung/

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus …