PENGUNGKAPAN JARINGAN KASUS CURANMOR DAN CURAT OLEH DITRESKRIMUM POLDA BANTEN

14595735_1128492803901448_5559695402757120492_n 14581439_1128493703901358_8516457457490761023_n

tribratanews.banten.polri.go.id – Ditreskrimum Polda Banten mengadakan press release pengungkapan jaringan kasus curanmor dan curat dengan pemberatan pasal 363 KUHP pada hari Kamis (27/10/2016) di Polda Banten di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani 76 Serang.

Tim Opsnal Polda Banten pada hari Jum’at tanggal (21/10/2016) pukul 01.00 Wib mengamankan 7 (Tujuh) orang pelaku berinisial MI, SI, SP, MA, AH. IT dan OA.

Kronologis penangkapan, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah Labuan pandeglang ada kendaraan roda dua jenis Suzuki Satria FU yang di tawar-tawarkan kepada masyarakat tanpa dilengkapi dokumen atau surat-surat kendaraan.

Kemudian Tim Opsnal Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan didapat informasi bahwa yang menawarkan adalah pelaku curanmor langsung.

Dari penyelidikan dan penelusuran informasi yang di lakukan Tim Opsnal Polda Banten diperoleh bahan keterangan bahwa pelaku adalah sindikat yang berjumlah kurang lebih 10 (sepuluh) orang. Dan selain melakukan curanmor, sindikat ini diduga memiliki keahlian pencurian terhadap Toko (Curat).

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Opsnal diperoleh keterangan bahwa para pelaku sindikat ini telah melakukan pencurian diwilayah Serang dan Cilegon berupa kendaraan bermotor R2 sebanyak 5 (Lima) kali dan pencurian dengan membobol toko (Curat) sebanyak 1 (Satu) kali.

Kemudian setelah mengembangkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kembali Tim Opsnal menangkap 2 pelaku curat pada hari Selasa tanggal (25/10/2016) pukul 22.00 Wib di Kec. Cileles Kab. Lebak pelaku melakukan curat dengan modus pecah kaca di Desa Jayanti Kab. Tangerang kedua tersangka berinisial DD dan CA. selain itu Tim Opsnal Polda Banten menetapkan 6 (Enam) orang sebagai  DPO (Daftar Pencarian Orang)

Dengan tertangkapnya para pelaku ini, Tim Opsnal Polda Banten mengamankan Barang Bukti berupa Kendaraan R4 1 Unit, Kendaraan R2 5 Unit, Kunci Sok 3 Buah, Mata Kunci Laeter T 4 Buah, Gagang Kunci Pas 1 Buah, STNK 2 Lembar, Sabdal Merk EIGER 1 Pasang, Topi Merk EIGER 1 Buah, Dompet Merk EIGER 2 Buah, Pisau Lipat Merk EIGER 1 Buah, HP Merk LG 1 Buah. Jam Tangan 1 Buah, Sarung Tangan 1 Buah, dan Air Soft Gan (Revolver) 1 Buah.

About

Check Also

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluknaga Tangerang

TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk satu …