Pengungkapan Pabrik Tahu Yang Menggunakan Zat Berbahaya

tahu1 tahu2

Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Banten dibawah pimpinan AKBP DANI ARIANTO S.IK., MH dan BPOM Prov Banten telah melakukan penindakan terhadap rumah produksi tahu  “Sumber Rezeki” di Ds. Karang Harja Kec. Cisoka Kab. Tangerang, rabu 14/9/2016.

Rumah produksi tahu ini diduga menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang dilarang berupa peroxide (kaporit), zat ini sangat berbahaya jika di konsumsi data mengakibatkan luka lambung, kerusakan hati dan ginjal.

Dalam  sehari, Rumah produksi ini  memproduksi 1,5 ton tahu dengan harga jual  Rp. 2.500/ptg, sehingga dalam sehari pemilik mendapatkan omset sebesar Rp. 20.000.000, hasil produksi tahu yang dhasilkan di pasarkan di wilayah Cisoka, Curug dan Balaraja Kab. Tangerang.

Pemilik rumah produksi berinisial E,  diamankan dan dibawa untuk dimintai keterangan di Mapolda Banten, atas perbuatan ini pelaku diduga melanggar Pasal 136 huruf b junto pasa 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman paling ama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah).

About

Check Also

Anev Operasi Ketupat Maung 2024 Bidang Lalu Lintas Polda Banten

Direktorat Lalu Lintas Polda Banten telah melaksanakan Operasi Ketupat Maung 2024. Operasi Ketupat ini berlangsung …