Peredaran Sabu Dalam 32 Klip Plastik Bening Berhasil di Ungkap Sat Narkoba Polres Lebak

IMG-20250811-WA0208

Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak.Hasil Ungkap Perkara Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, atau menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Senin (11/8/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiyana., SH mengatakan waktu kejadian hari Sabtu 10 Agustus 2025 sekira jam 01.00 Wib. Di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Ciwaru Rt/Rw 001/008, Kel/Ds. Bayah Barat Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten.

Dan diamankan tersangka dengan nama inisial MRR Bin ER, Lahir di Lebak, Pada Tanggal 29 Juni 2001, Umur 24 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Kp. Ciwaru Rt/Rw 001/008, Kel/Ds. Bayah Barat Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten.

Dari tersangka diamankan barang bukti 1 buah tas selempang warna hitam, 32 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang dibungkus tisu putih dan sedotan warna hitam yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto: 9,04 gram dan berat netto: 5,84 gram, 1 unit timbangan digital merek HINOMARU, 1 unit hp merek OPPO warna gold

Kronologi singkat pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira jam 01.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Ciwaru Rt/Rw 001/008, Kel/Ds. Bayah Barat Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. MRR, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, atau menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,

Dan pada saat Tersangka dilakukan Penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam, 32 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang dibungkus tisu putih dan sedotan warna hitam yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto: 9,04 gram dan berat netto: 5,84 gram, 1 unit timbangan digital merek HINOMARU, 1 unit hp merek OPPO.

Untuk tersangka terancam Hukuman

berdasarkan Pasal 114 ayat (2) ancaman Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan seumur hidup, ujarnya.

About Admin Tribratanews

Check Also

Panit 2 Samapta beserta Anggota Polsek Warunggunung Laksanakan Giat Rutin Pagi Strong Point Lakukan Giat Pengaturan di Depan Kecamatan Warunggunung

LEBAK – Panit 2 Samapta beserta Anggota Polsek Warunggunung Aipda Suhendi , Aipda Hendra dan …