PILKADES DIJADIKAN AJANG JUDI, 3 ORANG MASUK BUI

dsc_3638

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Polres Kota Tangerang – Tiga dari lima terduga pelaku judi Pilkades Tegal Kunir Kidul yang diamankan oleh Petugas ke Mapolresta Tangerang pada Jumat lalu, akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perjudian tersebut. Masing-masing dari mereka berinisial  MH (52 th), JH ( 61th), dan ZS (41th) yang merupakan warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Tiga Tersangka Judi ini sangat membahayakan jalannya Pilkades, karena apabila pihak judi dari calon yang kalah akan merasa tidak terima dan membuat keributan seperti merasa dicurangi oleh pihak yang menang,” ujar Kapolres Kota Tangerang.

Menurut keterangan dari AKBP Sabilul Alif, Pengungkapan Kasus Perjudian Pilkades ini bukanlah Inovasi baru yang disiapkannya, namun sudah pernah diaplikasikan juga pada saat Ia menjabat sebagai Kapolres Jember.

Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Polres Kota Tangerang juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. “dari kasus ini kami lakukan penyitaan terhadap 3 lembar kwitansi beserta uang tunai Rp 38.250.000,- yang dijadikan taruhan oleh Para tersangka dalam perjudian tersebut,” imbuh Kapolresta Tangerang.

Karena perbuatannya, ketiga Tersangka Perjudian Pilkades tersebut dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancamanya hukuman penjara paling lama 10 Tahun.

Kontributor : Humas Polresta Tangerang

Editor : P. Winoto

Publish : Irwan Nova. A

About

Check Also

Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Sambang Dialogis Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten

Guna berupaya mengimplementasikan Program Quick Wins Presisi Polri dan Cooling System Polres Cilegon Polda Banten …