Polda Banten Klarifikasi Tentang Praperadilan Yang Diajukan Oleh SJ Terkait SHM Tanah

Polda Banten memastikan proses hukum terhadap penetapan status tersangka penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan oleh SJ (54) sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan bahwa proses hukum penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah sesuai SOP. “Proses penetapan tersangka SJ 54 yang diduga melakukan penggelapan Sertifikat Hak Milik tanah dalam proses penegakan hukum sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP,” kata Didik.

About Admin Tribratanews

Check Also

Jelang HUT Bhayangkara, Polsek Pasar Kemis Gelar Aksi Bersih Masjid

Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, personil Polsek Pasar Kemis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *