– Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Kampung Kadu Bangkong, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang-Banten dan mengamankan 3 orang tersangka dengan inisial OR (27), HM (30), dan BD (34).
Saat dikonfirmasi Dirresnarkoba Polda Banten menjelaskan hasil pemeriksaan tersangka Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba tersebut. “Dari hasil pemeriksaan tsk OR penyidik melakukan pengembangan dan dalam sebuah toko di Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta, penyidik kembali mengamankan 2 orang tersangka lainnya yakni HM (30) dan BD (34). Penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan nama dan ciri-ciri dari keterangan tersangka OR,” jelas Dirresanarkoba Polda Banten pada Jumat (22/11).
Adapun Seluruh Barang Bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka tersebut yaitu:
– 103 paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 4 butir pil warna kuning berlogo MF diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 412 butir.
– 20 lempeng obat keras jenis Tramadol HCL yang masing-masing berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 200 butir
– Uang tunai hasil penjualan obat keras jenis tramadol HCL dan Heximer berjumlah Rp. 273.000.
– 1 botol yang didalamnya berisi pil warna kuning berlogo MF, diduga obat keras jenis Heximer dengan jumlah keseluruhan 473 butir.
– 1 buah handphone merek SAMSUNG A6 warna hitam.
– 132 lempeng Obat keras jenis Tramadol yang masing-masin lempeng berisikan 10 butir dan 8 butir Obat keras jenis Tramadol yang sudah di gunting dengan jumlah keseluruhan 1.328.
– 13 lempeng obat keras jenis Trihexyp yang masing-masing lempeng berisikan sepuluh butir dengan jumlah keseluruhan 130 butir
– 61 butir obat keras jenis Alprazolam.