Polisi Jerat Mucikari di Panongan dengan UU TPPO

Tribratanews Polda Banten, Tigaraksa- Polres Kota Tangerang, mengamankan empat orang dalam kasus dugaan prostitusi online di Hotel Amaris Kampung Nalagati, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

ffdvdfvdv

Ada 4 orang yang diamankan polisi terkait kasus tersebut. Masing-masing berinisial MKB, selaku mucikari, dan tiga wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) panggilan berinisial, AY (30), KH (25) dan ET (21).

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, Rabu (11/4/2018) mengatakan, mucikari MKB menjual para wanita panggilan tersebut kepada para tamu hotel yang juga pelanggan tetapnya.

Sementara, dalam penyergapan di Hotel tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,8 juta, 1 unit handphone redmi note 4 warna hitam, satu lembar bukti pembayaran check in hotel dan dua buah kondom merk sutra bekas pakai. Aneka barang bukti itu kini telah diamankan di Mapolresta Tangerang.

Kini, MKB terancam pasal 10 atau pasal 12 Undang-undang (UU) No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.(Bam)

About

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …