Tribratanewsbanten.com – Jajaran reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang menyergap judi sabung ayam di Kampung Cigaling Rt. 001/002 Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Dalam penyergapan itu, polisi berhasil menangkap penjudi sabung ayam dengan sejumlah uang taruhan. Lima tersangka digelandang ke Mapolsek Tigaraksa yakni berinisial ML (48), SP (46), ME (39), AS (30), RS (20).
Pantauan di lokasi, dari lima tersangka yang berhasil ditangkap itu, satu diantaranya keakutan bahkan sampai terkencing-kencing saat aparat polisi membawa tersangka.
“Satu diantara pelaku judi sabung ayam itu ngompol di celana saat kami tangkap,” ujar Iptu Uka Subakti, Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa kepada tribratanewsbanten.com, Minggu (2/10/2016).
omset para penjudi sabung ayam di wilayah tersebut cukup fantastis berkisar Rp5-10 juta, dajudi sabung ayam ininsudah berlangsung selama satu tahun, kata itu oka
Dari penyergapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 8 ekor ayam jago, 2 buah bisa spon, satu unit jam dinding dan sejumlah uang Rp1.162.000. Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.