Polres Cilegon Amankan empat pelaku dugaan Tindak Pidana Pemerasan

img-20200228-wa0042

|TRIBRATA NEWS Polda Banten, Cilegon – Kepolisian Resort (Polres) Cilegon Polda Banten mengamankan empat orang pelaku, yang di duga melakukan Tindak Pidana Pemerasan Sebagimana dimaksud dalam Pasal 368 Kuh Pidana yang tempat kejadian perkaranya terjadi di sebuah Restoran di Kecamatan Purwakarta Kodya Cilegon, pada hari Kamis (27/2/2020).

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana. S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi awak media Jumat (28/2/2020) membenarkan bahwa penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / / II / Res 1.7 / 2020 / Res Cilegon / Banten, tanggal 27 Februari 2020 sekitar pukul 15.00 Wib.

“Kami mengamankan empat orang pelaku yang di duga telah melakukan pemerasan terhadap seseorang, dengan cara melakukan pengancaman yang berujung terhadap pemerasan lengkap dengan barang buktinya. Adapun ke empat orang pelaku tersebut adalah EM, S, AH dan L yang terkait Tindak Pidana Pemerasan terhadap PT. WASTEC,” Katanya.

Lanjut AKBP Yudhis menyampaikan bahwa modus yang dilakukan pelaku yaitu Dengan cara para pelaku mengancam pihak perusahaan, mencari cari kesalahan dan ujung ujung nya meminta uang dengan negoisasi awal kepada pelapor atau korban sebesar Rp. 200. 000.000 (Dua ratus juta rupiah). Namun Karena Korban atau Pelapor merasa sangat berat, dan terus di ancam, akhirnya disepakatilah dengan terpaksa oleh pelapor atau korban sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) saja.

“Mereka mengancam kalau pihak pelapor tidak memberikan uang tersebut, maka para pelaku akan memberitakan berita yang kurang bagus tentang PT. WASTEC, sehingga dengan kejadian tersebut pihak korban melaporkan ke Kepolisian dan selanjutnya Kepolisian mengamankan para pelaku,”ujarnya.

Kemudian para pelaku dan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 30.000.000 ( Tiga puluh juta rupiah), Kartu tanda pengenal, 1 ( satu ) unit R4 Xenia warna hitam, diamankan ke kantor Polres Cilegon Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam Pemeriksaan dan penyelidikan awal, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 30.000.000 , 4 Kartu Tanda Pengenal yg di duga sebagai alat untuk menakuti dan mengamcam korban. Ternyata ke empat kartu tanda pengenal tersebut para terduga pelaku berasal dari oknum wartawan, terlihat dari kartu Pers yang mereka perlihatkan dan telah di amankan oleh penyidik untuk di dalami. “Kami Telah Melakukan pemeriksaan kepada para saksi, dan Telah Ber Koordinasi dengan ketua Dewan Pers Cilegon dan Provinsi Banten, terkait dugaan oknum yang melakukan pelanggaran tindak pidana pemerasaan terhadap korban ini” Ujar Yudish.

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan whatsapp nya membenarkan informasi tersebut. Bahwa Benar, penyidik polres cilegon berdasarkan laporan dari pihak korban, telah melakukan upaya pengamanan terhadap empat orang pelaku pemerasan disertai ancaman, yang berdasarkan barang bukti yang ditemukan dilapangan, di duga pelakunya adalah empat oknum wartawan. Saat ini sedang dalam penyelidikan dan penyidikan pihak polres cilegon.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …