POLRES CILEGON GELAR PRESS RELEASE TINDAK PIDANA PERJUDIAN

whatsapp-image-2017-09-13-at-16-16-57-15

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN –  di depan Mapolres Cilegon telah di laksanakan Press Realeas pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Cilegon, dalam Press Release tersebut Kapolres Cilegon AKBP R. ROMDHON N., SH, S.IK. Menjelaskan tentang keberhasilan Polres Cilegon dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Cilegon Rabu (13/9).

Dalam Press Release tersebut Kapolres Cilegon menjelaskan bahwa Polres Cilegon dan Polsek Bojonegara berhasil mengamankan 13 orang Tersangka yang melaksanakan tidak pidana perjudian di tempat terpisah, tindak pidana perjudian tersebut di antaranya Sabung Ayam, Sanggong, Capsay.

Ada 3 (tiga) TKP  yang sudah menjadi target Operasi tim Opsnal Polres Cilegon dan Polsek Bojonegara petuga yaitu Kp. Pangsoran Kec. Bojonegara (sabung ayam), di mess Pt. Rekta Construction, Kp Periuk Kel Sukmajaya Kec. Cilegon(sanggong) dan di Kp Periuk Kel. Sukmajaya Kec. Jombang Kota Cilegon (Capsay).

Dari TKP petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang dijadikan sebagai alat atau sarana dalam melakukan tindak pidana perjudian dan sejumlah uang yang dijadikan taruhanpada saat melakukan tindak pidana perjudian.

Guna mempertanggungjawabkan perbutannya para tersangka terancam dijerat dijerat Pasal 303 KUHP  dengan ancaman 10 tahun penjara/denda Rp. 25.000.000,- dan pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara/denda Rp. 10.000.000,-.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …