Polres Cilegon Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Tahanan Meninggal Dunia


Cilegon- Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Press Conference penetapan tersangka dalam kasus tahanan meninggal dunia di Polres Cilegon pada Senin (21/02).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan, “Hari ini kami Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Press Conference perkembangan kasus tahanan Polres Cilegon yang meninggal dunia ketika dirujuk ke RSKM Kota Cilegon pada Jum’at (18/02), terkait dengan perkara tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan kemudian kami juga telah melakukan otopsi terhadap Jenazah korban.

Adapun dalam kegiatan Press Conference hari ini kami juga mengumumkan dan menetapkan 6 tersangka, “Bedasarkan hasil Penyidikan, Polres Cilegon menetapkan 6 tersangka yaitu ASB, HY, M, JP, FA dan DA yang merupakan Tahanan Rutan Polres Cilegon Polda Banten dan Dengan barang bukti 1 buah Kaos, 1 Buah Celana Pendek, 1 Buah Gulungan Karpet, 2 Buah Botol Plastik Air dan Bongkahan semen,” ujar AKBP Sigit Haryono.

Sigit Haryono mengatakan Bahwa motiv tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena merasa tersinggung atas ucapan korban.  “Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka yang ada di rutan keenam tersangka melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan  pada saat korban AG masuk ke Rutan Polres Cilegon tersangka AS selaku yang dituakan dalam sel tahanan melakukan komunikasi dengan korban akan tetapi korban (AG) menjawab dengan nada tinggi (Ketus), sehingga tersangka AS merasa tersinggung dan melakukan pemukulan setelah itu 5 tersangka lainnya melihat AS memukul AG langsung terprovokasi sehingga bersama-sama melakukan kekerasan kepada tahanan atas nama (AG), “kata Sigit Haryono.

“Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 yaitu Barang siap secara terang terangan atau dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana 12 tahun Penjara,” ucap Sigit Haryono.

Saat ini Penyidik Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten tetap akan memproses dan melanjutkan proses ini dengan profesional, transparan dan menginformasikan kepada publik, “Kami akan melanjutkan dan melimpahkan perkara ini ke kejaksaan untuk dipertanggung jawabkan di persidangan sehingga permasalahan ini tentunya bisa menjadi informasi yang akurat untuk publik, “tutup AKBP Sigit Haryono. (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …